LBH Ungkap Dugaan Bisnis Judi Tembak Ikan Oknum TNI Terkait Pembunuhan Wartawan di Karo
Oknum TNI berinisial HB pekan lalu dilaporkan pihak keluarga korban ke Puspomad.
(Republika) 15/07/24 19:23 10872947
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus pembakaran rumah hingga mengakibatkan tewasnya satu keluarga wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Sumatera Utara (Sumut) diyakini terkait dengan aktivitas perjudian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku tim advokasi keluarga korban mengungkapkan Rico Pasaribu sering memberitakan soal lokasi perjudian yang diduga milik salah-satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Koptu HB.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, timnya, bersama keluarga korban, sudah melaporkan dugaan keterlibatan oknum prajurit tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta pekan lalu. Pada Senin (15/7/2024), LBH Medan, bersama-sama pihak keluarga korban juga mengadukan kasus tragis tersebut, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga meminta suaka ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
“Kalau kita melihat kasusnya ini, memang ada terkaitnya dengan pemberitaan perjudian yang lokasinya itu, diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI,” kata Irvan saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Senin (15/7/2024).
“Oknum TNI yang kami laporkan (ke Puspom TNI AD) itu, Koptu HB itu, adalah sebagai pemilik lokalisasi bisnis perjudian tersebut. Bentuk judinya itu judi kampung, masyarakat bilangnya itu judi tembak ikan,” sambung Irvan.
Irvan menerangkan, pihak keluarga dan kerabat Rico Sempurna memiliki sejumlah bukti-bukti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kejadian nahas yang menewaskan satu keluarga itu. Beberapa di antaranya, kata Irvan, berupa bukti salinan percakapan antara Koptu HB dan pemimpin redaksi di Tribrata TV.
Dalam percakapan tersebut, kata Irvan, Koptu HB, melalui pemimpin redaksi Tribrata TV pernah mencari keberadaan Rico Sempurna. Sekaligus, meminta agar media yang memberitakan tentang aktivitas perjudian tembak ikan yang diduga milik Koptu HB tersebut dihapus publikasinya.
“Ada juga komunikasi-komunikasi langsung antara anggota TNI itu tadi (Koptu HB) kepada rekan-rekan kerja korban lainnya, yang bernada marah-marah mencoret-coret isi berita korban,” kata Irvan.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan ini, Polda Sumut sudah menangkap tiga orang sebagai tersangka. Yakni inisial RAS, dan YST, serta B. Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi menerangkan, tersangka RAS, dan YST merupakan pelaku pembakaran rumah tinggal Rico Sempurna.
Sedangkan tersangka B, merupakan pihak yang memberikan perintah dan pemberi modal senilai Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli bahan bakar solar serta pertalite yang digunakan YST untuk membakar rumah tinggal Rico Sempurna bersama keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
#kasus-pembakaran-rumah-wartawan #kasus-pembunuhan-wartawan-karo #rumah-wartawan-karo-dibakar #rumah-wartawan-dibakar #oknum-tni #puspomad