Wacana Prajurit TNI Boleh Berbisnis Menuai Gelombang Kritik
Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 19:38 10875761
JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang kritik berdatangan atas wacana prajurit aktif boleh terlibat kegiatan berbisnis.
Adapun wacana ini berangkat dari usulan Markas Besar TNI yang menginginkan agar aturan mengenai larangan prajurit terlibat bisnis dihapus.
Wacana ini dinilai akan memicu konflik kepentingan. Selain itu, keterlibatan di ruang-ruang bisnis juga dapat mengikis tugas mereka sebagai komponen utama pertahanan negara.
Usul boleh berbisnis
TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c) dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
Kresno menyadari bahwa usulan penghapusan pasal ini akan kontroversial. Namun demikian, seorang prajurit seharusnya diperbolehkan untuk terlibat bisnis.
Ia mencontohkan mengenai sopir pribadinya yang merupakan seorang prajurit aktif.
Kresno mengungkapkan, sopirnya acap kali langsung bekerja sebagai sopir taksi online selepas menyelesaikan tugas mengantarkan dirinya.
Kegiatan ini bahkan kerap dilakukan sopir pribadi Kresno pada Sabtu dan Minggu.
"Ada driver saya, setelah ngantar saya, kebetulan saya dapat driver, setelah magrib, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek, dia melakukan bisnis, masa enggak boleh kayak begitu," imbuh dia.
Picu konflik kepentingan
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai usulan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat kegiatan bisnis akan memicu konflik kepentingan.
"Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan, di mana kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Fahmi juga mengatakan, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokok mereka.
Karena itu, untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI dinilai perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan.
Selain itu, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dikhawatirkan akan memunculkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Keterlibatan dalam kegiatan bisnis faktanya telah membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang justru dapat merusak citra, integritas dan kepercayaan publik pada TNI," tegas Fahmi.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, Fahmi menyebutkan, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis bisa menghadirkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini pun dianggap membahayakan keamanan nasional.
Untuk itu, Fahmi menyatakan bahwa regulasi yang melarang prajurit terlibat bisnis bukanlah kebijakan yang asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian mendalam terkait seluruh aspek.
"Kebijakan itu memang harus diambil dalam rangka menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara," kata Fahmi.
Membahayakan
Gagasan keterlibatan prajurit aktif dalam kegiatan bisnis juga dinilai membahayakan profesionalisme militer Indonesia.
"Rencana revisi mencabut larangan berbisnis dalam UU tni adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Araf menyatakan gagasan itu sangat tidak tepat dan menjadi langkah mundur bagi proses reformasi TNI.
Padahal, kata Araf, militer dialokasikan anggaran sampai trilinan rupiah untuk belanja alat utama sistem persenjataan yang sepenuhnya ditujukkan untuk mendukung kapabilitas untuk berperang.
"Bukan berbisnis dan berpolitik," tegas Araf.
Araf mengatakan, militer tidak dididik buat berbisnis karena tugas utama mereka adalah bersiap menghadapi dan menangkal ancaman dari luar terhadap kedaulatan negara.
"Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang/pertahanan itu adalah tugas yang mulia dan merupakan pride bagi seorang militer. Karena itu dia dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya," ujar Araf.
#tni-au #tni-boleh-berbisnis #prajurit-tni-berbisnis #tni-tak-boleh-terllibat-kegiatan-bisnis