Jadi Bandar Sabu dan Ganja, Mahasiswa di Bogor Ditangkap Polisi
Saat menangkap RPP, polisi mengamankan sabu seberat 300 gram dan ganja seberat 150 gram. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 21:00 10880171
BOGOR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kota Bogor berinisial RPP (25) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota karena menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ganja.
Saat menangkap RPP, polisi mengamankan sabu seberat 300 gram dan ganja seberat 150 gram.
"Tersangka kita tangkap di wilayah Tanah Sareal. Dia mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Eka Candra, Senin (15/7/2024).
"Barang buktinya juga cukup banyak," tambahnya.
Eka mengungkapkan, RPP ditangkap dalam Operasi Antik 2024 yang menargetkan para kurir dan bandar narkoba di Kota Bogor.
Dari pengakuan RPP, terungkap bahwa pelaku telah mengedarkan sabu dan ganja sebanyak tiga kali.
"Tersangka kita jerat Pasal 112 (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," sebut Eka.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan 26 tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka merupakan bandar, kurir, maupun pengguna.
Puluhan tersangka itu diamankan polisi dalam Operasi Antik yang digelar selama 5-14 Juli 2024.
Dari operasi tersebut, terungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 26 orang tersangka.