Tak Ditilang, 100 Pelanggar Lalin Hanya Ditegur pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya di Tangerang
Polres Metro Kota Tangerang memberikan surat teguran untuk 100 pengendara pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 21:38 10884593
TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Kota Tangerang memberikan surat teguran untuk 100 pengendara pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024.
Para pengendara tidak ditilang manual meski melanggar lalu lintas selama operasi berlangsung.
"Hari pertama kita patroli mobile, yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Joko Sembodo saat dihubungi, Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh Jaya tersebut dilakukan di tiga titik dengan melibatkan personil gabungan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
"Operasi dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang," kata dia.
Penilangan kali ini tidak dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem ETLE statis dan ETLE mobile.
Pada hari pertama patroli, mereka menargetkan pada pengendara yang melanggar secara kasat mata, yakni melawan arus, boncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm dan juga penggunaan sabuk pengaman.
"Operasi Patuh Jaya 2024 sesuai instruksi pimpinan, tidak boleh menggunakan tilang manual," imbuh dia.
Selain itu, pemberian surat tilang simpatik langsung diberikan oleh petugas di lapangan agar masyarakat tidak melanggar lalu lintas lagi.
"Masyarakat sadar akan keselamatan berlalu lintas," kata dia.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan secara serentak selama 14 hari, yaitu mulai 15-28 Juli 2024.
Dia berharap, selama 14 hari ke depan, masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas yang sudah disosialisasikan di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir Liar
#operasi-patuh-jaya-polda-metro #operasi-patuh-jaya-2024 #operasi-patuh-jaya