Penguatan Posyandu Diperjuangkan Masuk RPJMN 2025-2029

Penguatan Posyandu Diperjuangkan Masuk RPJMN 2025-2029

Penguatan posyandu diperjuangkan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

(Kompas.com) 16/07/24 16:33 10967662

LEBAK, KOMPAS.com - Penguatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) diperjuangkan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Harapannya, agar Posyandu menjadi salah satu fasilitas yang bisa melayani masyarakat dalam memenuhi hak untuk mendapatkan pendidikan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian saat acara Peresmian Pilot Project Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/7/2024).

"Dari sisi pendanaan Posyandu tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun juga bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan sumber lainnya yang sah sesuai perundang-undangan. Kami ini sementara bekerja keras supaya Posyandu ini masuk dalam RPJMN tahun 2025-2029," ungkap Tri melalui keterangan pers, Rabu (16/7/2024).

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa saat ini masyarakat menghadapi berbagai isu strategis, meliputi pelayanan publik ataupun yang menyangkut kehidupan sehari-hari, seperti pelayanan dasar di bidang pendidikan.

"Salah satu bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam penanganan pendidikan, yang di mana pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar 20 persen melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyukseskan pendidikan formal di Indonesia," ungkap Tri.

Namun selain pendidikan formal, ada yang tak kalah penting yaitu pendidikan informal yang diawali oleh orangtua, yang berupa pendidikan informal, yaitu pendidikan mulai mempersiapkan anak sebagai anak yang sehat. Sehingga, bisa mempunyai tingkat kecerdasan secara tinggi di waktu melahirkan sampai dengan usia dini, yaitu pada 1.000 hari kehidupan, kemudian (pendidikan anak) beranjak ke balita dan lain-lain," imbuh Tri.



Posyandu di Lebak

Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan menyampaikan pembentukan Posyandu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014.

"Atas dasar kebijakan dan amanat ini, alhamdulillah dan saya bersyukur telah ditentukan oleh jajaran Posyandu di tingkatan pusat dan khususnya Ibu Ketua Umum, Lebak dipilih sebagai pilot project dalam rangka untuk penerapan pelayanan Posyandu enam bidang SPM sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014," ujar Iwan.

Iwan mengapresiasi wilayahnya terpilih jadi Pilot Project Posyandu Nasional 6 Bidang SPM, tepatnya di Posyandu Jeruk, Desa Pasar Keong.

Menurutnya, Pemkab Lebak sudah melakukan 6 bidang pelayanan ke masyarakat sebagaimana diamanatkan regulasi.

#posyandu #lebak

https://money.kompas.com/read/2024/07/16/163356526/penguatan-posyandu-diperjuangkan-masuk-rpjmn-2025-2029?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner