Peran Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV: Satu Memukul, Satu Lagi Merusak Kamera

Peran Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV: Satu Memukul, Satu Lagi Merusak Kamera

Dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, memiliki perannya masing-masing. Halaman all

(Kompas.com) 16/07/24 18:35 10982013


JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, memiliki perannya masing-masing.

“Kami telah menangkap dua tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan di muka umum ya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Pelaku pertama, MNM (54) disinyalir melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara, tersangka kedua berinisial S (49), diduga tak hanya memukul korban.

S juga turut melakukan tendangan dan merusak alat kerja milik Bodhiya.

“Tersangka MNM ini diduga memukul korban. Kalau tersangka S (49) diduga menendang, memukul, dan juga merusak kamera korban,” tutur Ade Ary.

Kendati telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Ade Ary menerangkan, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi.

Terdekat, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Pemeriksaan itu dilakukan karena petugas keamanan PN Jakarta Pusat berada di lokasi yang sama saat peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi.

“Pihak keamanan ini kan berada di lokasi saat kejadian. Makanya mau diperiksa sama penyidik terkait dugaan pengeroyokan itu,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan keterangan Bodhiya, ada insiden desak-desakan di luar ruang sidang usai hakim membacakan vonis terhadap SYL.

Saat itu, petugas kepolisian dan keamanan PN Jakarta Pusat hendak membawa SYL ke luar ruang sidang.

Namun, adanya oknum organisasi masyarakat (ormas) pendukung SYL disebut membuat barikade agar mantan Menteri Pertanian itu mendapatkan jalan ke luar ruang sidang.

Aksi oknum anggota ormas itu pun menghalang-halangi kerja para jurnalis yang hendak mewawancarai SYL terkait vonis 10 tahun yang diterimanya.

Aksi dorong mendorong tidak terhindarkan, sehingga membuat banyak jurnalis jatuh, tak terkecuali dirinya.

Kemudian, alat kerja para jurnalis ikut terinjak-injak akibat terjatuhnya sejumlah awak media.

Alat kerja berupa kamera Bodhiya sendiri mengalami kerusakan karena ditekan oleh oknum anggota ormas.

#penganiayaan-wartawan-di-sidang-syl #wartawan-lapor-polisi-dianiaya-pendukung-syl

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/16/18354381/peran-dua-tersangka-pengeroyokan-wartawan-kompas-tv-satu-memukul-satu