Atur Persaingan e-commerce, Permendag 31/2023 Perlu Ditopang Aturan Lain

Atur Persaingan e-commerce, Permendag 31/2023 Perlu Ditopang Aturan Lain

Perlu regulasi tambahan terkait distribusi barang dan jasa, perpajakan, hingga terkait dengan standardisasi barang dan jasa.

(Kontan-Industri) 16/07/24 19:34 10982524

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan dalam industri e-commerce di tanah air semakin ketat. Ditengah situasi ini, keberadaanPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronikdinilai tidak bisa berdiri sendiri.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan peraturan ini tidak bisa berdiri sendiri jika ingin menyelamatkan industri e-commerce dalam negeri secara keseluruhan.

"Kalau kita lihat di Permendag Nomor 31 tahun 2023, sudah beberapa hal yang menjadi payung hukum juga menjadi dasar kegiatan termasuk transaksi elektronik. Tapi kita juga harus melihat bahwa penjualan atau transaksi di e-commerce ini tidak bisa berjalan sendiri, perlu di dukung oleh regulasi perdagangan-perdagangan lain secara umum,"ujarnyadalam acara konverensi pers yang dilaksanakan virtual, Selasa (16/07).

Adapun regulasilain yang dimaksud diantaranyaregulasi terkait distribusi barang dan jasa, perpajakan, hingga terkait dengan standardisasi barang dan jasa itu sendiri, sehingga semua bergerak secara sinergi.

"Jadi ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya regulasi ini tidak bisa hanya regulasi terkait dengan e-commerce, tapi juga harus dibarengi dengan regulasi-regulasi yang lain yang mendukung ekosistem," jelas Rifan.

Memang, jika dilihat dari jumlah transaksi sepanjang tahun 2023, e-commerce Indonesia mengalami penurunan. Namun volume transaksi masih mencatatkan kenaikan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 453,75 triliun pada tahun 2023. Nilai tersebut turun sekitar 4,7 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 476,3 triliun.Realisasi nilai transaksi e-commerce juga lebih rendah dari target yang ditetapkan bank sentral, yakni sebesar Rp 474 triliun.Kemudian volume transaksi e-commerce mencapai 3,71 miliar kali pada 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebanyak 3,49 miliar kali.

Disisi lain, sekarang e-commerce dalam negeri juga dibayangi masuknya pendatang dari luar. Misalnyayang terbaru adalah e-commerce asal Amerika Serikat, yaitu Worldwide shop.comyanghadir di Indonesia dengan nama Market Indonesia shop.com. E-commerce baru ini membawa peluang penghasilan tambahan bagi masyarakat melalui kemitraan.Sebelumnyamasuk ke Indonesia,e-commerce ini telah merambah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan Inggris.



#e-commerce #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #perdagangan #n-a

https://industri.kontan.co.id/news/atur-persaingan-e-commerce-permendag-312023-perlu-ditopang-aturan-lain