Pengawasan TNI yang Berbisnis Diyakini Sulit Jika Larangan Dicabut
Anggota aktif TNI yang berbisnis diyakini bakal kerepotan membedakan urusan institusi dan pribadi sehingga rentan menyalahgunakan kewenangan. Halaman all
(Kompas.com) 17/07/24 05:30 11035501
JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya kendali dari pemerintah jika aturan larangan anggota aktif TNI berbisnis dicabut dinilai cukup berat dan sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan institusi.
"Kontrol terhadap izin untuk membolehkan TNI berbisnis itu juga berat, karena bagaimanapun juga akan sulit membedakan kapan ini urusan pribadi, kapan ini urusan institusi," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Anton Aliabbas saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).
Anton memperkirakan, jika larangan anggota aktif TNI dicabut maka bakal terjadi pengulangan pola militer seperti pada masa rezim Orde Baru.
Pada saat itu tentara dibiarkan mengelola bisnis dan rentan menyalahgunakan kewenangan institusi, personel, dan senjata api dalam bersaing dengan badan usaha atau pengusaha sipil.
"Kemudian kalau misalnya yang berbisnisnya adalah pimpinan maka bisa saja pimpinan menyalahgunakan kewenangan dan mencampuradukkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan institusi, dan ini tentu yang kita khawatirkan," ujar Anton.
Anton menyampaikan, dalam pembahasan RUU TNI pada 2004 silam, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan melarang militer berbisnis dengan harapan mereka profesional mengurus tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan.
"Jelas ketika negara ingin membentuk TNI yang profesional maka salah satunya indikasinya adalah negara mengambil alih semua bisnis militer, baik yang langsung maupun tidak langsung," ujar Anton.
"Dengan kata lain negara ingin menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang utama," sambung Anton.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.