Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Menduga Pelaporan AW ke Polisi Bersifat Asumtif
Sebab, Tiko baru menerima audit keuangan perusahaan pada November 2023 atau pada saat dirinya menjalani pemeriksaan atas tuduhan penggelapan. Halaman all
(Kompas.com) 17/07/24 07:27 11040489
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menduga pelaporan yang dilakukan AW kepada kliennya ke kepolisian bersifat asumtif.
Sebab, kata Irfan, Tiko baru menerima audit keuangan perusahaan pada November 2023 atau pada saat dirinya menjalani pemeriksaan atas tuduhan penggelapan yang dilaporkan AW.
"Jadi kalau lihat dari bukti itu, (audit) baru diperiksa oleh Mas Tiko itu November 2023 dalam lidik. Jadi baru muncul di hadapan Mas Tiko," ujar Irfan kepada awak media, Rabu (17/7/2024) dini hari.
Ia mempertanyakan, mengapa audit keuangan baru dilaporkan ketika penyelidikan sudah berlangsung kepada suami penyanyi Bunga Citra Lestari tersebut. Atas dasar itu Irfan menduga bukti yang digunakan sebagai laporan ke kepolisian oleh AW bersifat asumtif.
"Di situ disampaikan bahwa ternyata ada audit. Sebelumnya kok tidak ada? Pada saat membuat BAP kok tidak ada? Jadi bukti dan dasar hukum untuk melakukan pelaporan ke polisi itu apa? Saya menduga masih asumsi," ujar Irfan.
Irfan juga menjelaskan, audit keuangan seharusnya hanya disampaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan permintaan komisaris.
"Jadi sebenarnya bahan itu harus dibawa terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Clear-kan di situ, bukan memaksakan bahwa, \'Ini yang harus kau pertanggungjawabkan\', itu kan tidak fair," papar Irfan.
Ia menambahkan, proses penyelidikan seharusnya hanya mengkonfirmasi hasil audit kepada Tiko.
"Kemudian dikejar dilakukan audit itu dalam proses penyelidikan, ini kan tidak benar. Harusnya dalam proses itu ya konfirmasi aja," kata Irfan.
Kata dia, hal ini seharusnya menjadi momentum untuk Tiko dalam membuktikan tuduhan yang dijatuhkan pada dirinya.
"Kalau kita baca satu-satu, ini momentum buat Mas Tiko untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar. Tapi sebenarnya momentum ini ada dalam RUPS," tutup dia.
Untuk diketahui, Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 milliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.
Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#tiko-aryawardhana #tiko-aryawardhana-dilaporkan-mantan-istri #tiko-aryawardhana-dugaan-penggelapan #suami-bcl-dilaporkan-ke-polisi #suami-bcl-penggelapan #suami-bcl #tiko-aryawardhana-diperiksa