KSOP Labuan Bajo Cabut Izin Kapal Wisata yang Tenggelam di TN Komodo

KSOP Labuan Bajo Cabut Izin Kapal Wisata yang Tenggelam di TN Komodo

Kecelakaan kapal wisata Budi Utama melanggar Peraturan Pemerintah sehingga dijatuhi sanksi administratif. Halaman all

(Kompas.com) 17/07/24 11:54 11063120

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mencabut sertifikat kapal wisata Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, pada Kamis (20/6/2024).

"Kecelakaan kapal wisata Budi Utama melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, sehingga dijatuhi sanksi administratif," kata Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto saat dihubungi Rabu pagi.

Pihaknya, telah memberikan sanksi administratif terhadap kapal Budi Utama yakni pencabutan sertifikat kapal. Selain itu pembekuan ijazah nahkoda selama setahun.

"Ada suratnya yang kami sudah keluarkan karena menurut kami itu pelanggaran dan sudah sesuai dengan PP 31 tentang penyelenggaraan kelayaklautan kapal," ujar dia.

Uji Coba E-Ticketing Kapal Wisata di Labuan Bajo, Kemenparekraf Ingatkan Sosialisasi

Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Ia mengatakan, kapal wisata Budi Utama tenggelam di perairan selatan Pulau Padar pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu. Penyebabnya karena terseret arus yang kuat dan tidak bisa dikendalikan.

Saat proses evakuasi ada perbedaan jumlah wisatawan dan ABK yang tercatat pada manifes dengan jumlah yang dievakuasi.

Pada manifes yang dikeluarkan KSOP tercatat 10 wisatawan nusantara dan lima ABK. Namun yang dievakuasi Tim SAR Gabungan sebanyak 15 wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara, dan tujuh ABK.

Menurut Stephanus, itu terjadi karena sejumlah penumpang yang jadi korban sebelumnya terdaftar dalam manifes Kapal Senada.

Di tengah pelayaran mereka dipindahkan ke Kapal Budi Utama yang tenggelam. Dua kapal itu, masih dalam satu manajemen yang sama.

"Kapal yang berbeda tapi satu manajemen. Jadi bukan penumpang tidak ada manifes, tetapi di kapal yang satu. Tetap ada kesalahan di situ," tegasnya.

View this post on Instagram

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

#kapal-tenggelam-labuan-bajo #kapal-wisata-labuan-bajo #izin-kapal-wisata-labuan-bajo-dibekukan

https://travel.kompas.com/read/2024/07/17/115447027/ksop-labuan-bajo-cabut-izin-kapal-wisata-yang-tenggelam-di-tn-komodo