Periksa 3 Manajer Perumda Sarana Jaya, KPK Dalami Pembayaran Lahan di Rorotan

Periksa 3 Manajer Perumda Sarana Jaya, KPK Dalami Pembayaran Lahan di Rorotan

Tessa mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa tiga manajer Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Halaman all

(Kompas.com) 17/07/24 12:47 11067934

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah memeriksa tiga manajer Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Diperiksa terkait proses pembelian dan pembayaran tanah di Rorotan," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Adapun ketiga manajer itu adalah Junior Manajer Sub Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2018 sampai dengan sekarang, I Gede Aldi Pradana.

Kemudian, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat, dan Manajer Unit Perencanaan dan Pembangunan (UPP) Perumda Sarana Jaya, Slamet Riyanto.

Ketiganya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (16/7/2024).

"Hadir semua," ujar Tessa.

Pada Senin (15/7/2024), penyidik juga telah memeriksa dua mantan manajer Perumda Sarana Jaya.

Mereka adalah Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018 dan 2019, Maulina Wulansari dan Mantan Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya, Sri Lestari.

"Didalami tentang keputusan manajemen sarana jaya dalam pengadaan tanah Rorotan," tutur Tessa.

Pada hari yang sama, penyidik juga mencecar Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing.

"Ditanya tentang operasional PT TEP," ujar Tessa.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah pengadaan lahan di Jakarta oleh Perumda Sarana Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam perkara ini KPK menemukan selisih Rp 400 miliar dari harga yang dibeli pemerintah dibanding harga yang ditawarkan pemilik asli lahan tersebut.

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp 400-an, Rp 400 miliar, ini perbedaannya," maya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Asep menyebut, dalam kasus ini pihak Perumda Sarana Jaya berkongkalikong dengan pihak swasta yang berperan sebagai makelar.

Makelar itu mendapatkan informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan di Rorotan. Mereka kemudian membeli tanah itu terlebih dahulu.

Setelah itu, makelar tersebut menjual tanah di Rorotan kepada Perumda Sarana Jaya dnegan harga yang tinggi.

Dalam perkara ini, KPK menyebut negara mengalami kerugian keuangan sangat besar.

"Ini di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ," kata Asep.

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.

Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

#kpk #rorotan #kasus-pengadaan-lahan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/17/12473421/periksa-3-manajer-perumda-sarana-jaya-kpk-dalami-pembayaran-lahan-di-rorotan