Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Bali Sempat Diajak Damai Orang Tak Dikenal

Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Bali Sempat Diajak Damai Orang Tak Dikenal

I Wayan Suparta, korban penyekapan dan penganiayaan oknum polisi di Klungkung, Bali sempat didatangi orang tak dikenal untuk berdamai dalam kasus itu. Halaman all

(Kompas.com) 17/07/24 16:12 11081976

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Suparta, korban penyekapan dan penganiayaan oknum polisi di Klungkung, Bali sempat didatangi orang tak dikenal untuk berdamai dalam kasus itu.

Kuasa hukum Suparta, Muhammad Yahya mengatakan, kliennya didatangi seseorang setelah kasus ini dilaporkan ke Polada Bali pada 29 Mei 2024.

"Informasi terakhir yang kami dapat memang ada orang-orang tidak dikenal atau mungkin yang mengatasnamakan kepolisian menghampiri rumah klien kami untuk damai," kata dia, Rabu (17/7/2024).

Akan tetapi, Yahya tidak mengetahui imbalan yang dijanjikan oleh oknum tersebut ketika mendatangi kediaman kliennya.

"Ada yang minta agar kasus ini tidak diteruskan sebagaimana mestinya. Tapi apakah uang atau jaminan lainnya belum ada informasi," ujar dia.

Yahya juga menjelaskan, sejauh ini, tidak ada upaya pengancaman kepada kliennya setelah melaporkan kasus ini.

"Hingga saat ini ancaman belum ada," tambah dia.

Tapi Yahya menambahkan, kliennya hingga saat ini belum membuka peluang damai atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dia alami selama tiga hari di Klungkung.

Untuk diketahui, Wayan Suparta mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh sepuluh anggota Polres Klungkung selama tiga hari pada 26 Mei hingga 28 Mei 2024.

Penangkapan Wayan Suparta dilakukan oleh sepuluh anggota Polres Klungkung untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus pencurian mobil.

Selama tiga hari dirinya disiksa dan disekap di sebuah rumah di Klungkung. Bukan di Polres Klungkung.

Wayan Suparta mengalami luka-luka di bagian punggung dan wajahnya. Selain itu, gendang telinga kirinya rusak permanen.

Setelah disiksa, ia dibebaskan oleh sepuluh anggota polisi pada 28 Mei 2024. Ia kemudian melapor kejadian tersebut ke Polda Bali pada 29 Mei 2024.

Oknum polisi diperiksa

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, sebanyak 10 anggota polisi yang dilaporkan telah diperiksa oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penyelidikan kasus kendaraan bodong tersebut.

"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Jansen, Selasa (9/7/2024).

Dari versi kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian atau penggelapan pada 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu.

Suparta masuk dalam orang yang keterangannya akan didalami oleh anggota kepolisian. Namun dalam proses intergasi diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur.

"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa plapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dokter yang menangani IWS serta meneliti surat visum et repertum termasuk mendatangi TKP," tuturnya.

Dia memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika anggota terbukti melakukan kesalahan.

"Bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

#10-polisi-di-klungkung-diduga-sekap-dan-aniaya-warga #polisi-aniaya-warga-di-klungkung #polres-klungkung

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/17/16120421/korban-penganiayaan-oknum-polisi-di-bali-sempat-diajak-damai-orang-tak