Pembunuh Satu Keluarga di Sumatra Selatan Dijatuhkan Vonis Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Sumatra Selatan Dijatuhkan Vonis Mati

Hakim memandang tidak ada yang meringankan terdakwa.

(Republika) 17/07/24 17:56 11088281

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Eeg Plaza, terdakwa pembunuhan satu keluarga.

Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa mengambil sikap dengan pikir-pikir. JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Pada sidang sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

#vonis-mati #pembunuh-satu-keluarga #vonis-mati-pembunuh-sekeluarga #satu-keluarga-sumsel #pembunuhan-banyuasin

https://khazanah.republika.co.id/berita/sgrl2u377/pembunuh-satu-keluarga-di-sumatra-selatan-dijatuhkan-vonis-mati