Panji Gumilang Resmi Bebas dari Penjara

Panji Gumilang Resmi Bebas dari Penjara

Panji Gumilang divonis satu tahun dalam kasus penodaan agama.

(Republika) 17/07/24 17:06 11088770

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemimpin Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menghirup udara bebas, Rabu (17/7/2024). Dia sebelumnya divonis satu tahun dalam kasus penodaan agama.

Panji diketahui keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB. Kebebasannya disambut oleh keluarganya, termasuk cucunya yang langsung memberi salam hormat kepadanya.

Panji yang keluar dari Lapas Indramayu dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam khasnya, juga memberikan salam hormat kepada sejumlah orang yang menyambutnya.

‘’Hari ini Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya. Tadi pukul 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Indramayu,’’ ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika,di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024).

Hero menjelaskan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Dia mengatakan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.

Panji Gumilang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus penodaan agama, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Untuk itu, Panji pun dihukum penjara selama satu tahun. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi, menyatakan, terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya perlu mendekam di penjara selama beberapa bulan lagi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap koperatif dalam persidangan.

Majelis hakim pun mempersilakan kepada kuasa hukum, terdakwa, maupun jaksa untuk menanggapi putusan tersebut. ‘’Terhadap putusan ini, boleh pikir-pikir, terima atau mengajukan upaya hukum,’’ tukas Yogi.

#panji-gumilang-bebas #panji-gumilang #kasus-panji-gumilang #penodaan-agama-panji-gumilang #ponpes-alzaytun #ponpes-al-zaytun-indramayu #panji-gumilang-al-zaytun

https://news.republika.co.id/berita/sgrir4487/panji-gumilang-resmi-bebas-dari-penjara