OJK Masih Godok Aturan Asuransi Kendaraan Listrik
OJK masih menggodok aturan khusus untuk perlindungan asuransi kendaraan ramah lingkungan.
(Kontan) 17/07/24 18:55 11095200
Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan khusus untuk perlindungan asuransi kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan perkembangan terakhir adalah tahap pembahasan dan peninjauan terkait tarif premi kendaraan listrik ini. Rencananya tarif premi akan dipisahkan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.
"Saat ini juga sedang dibahas mengenai review tarif kendaraan bermotor. OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Kamis (17/7).
Ogi menilai memang perlu ada aturan khusus untuk kendaraan ramah lingkungan, pasalnya sektor ini diproyeksi akan bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, Ogi menambahkan, OJK adalah lembaga pemerintah yang mendukung keberlanjutan. Maka dari itu OJK mendukung industri untuk dapat mengembangkan asuransi ini lebih luas juga, seiring dengan dukungan OJK terhadap inisiatif sustainable finance.
Untuk diketahui, OJK mencatat premi kendaraan bermotor hingga periode Mei 2024 mencapai Rp9,39 triliun atau naik sebesar 5,36 persen year-on-year (YoY).
#berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a
https://nasional.kontan.co.id/news/ojk-masih-godok-aturan-asuransi-kendaraan-listrik