Selain soal Cuan dan Risiko, Investor Pasar Modal Juga Harus Pertimbangkan Faktor Keamanan
Marakmya kasus kebocoran data, investor pasar modal diimbau tetap tenang dan bijak berinvestasi, terutama dari sisi keamanan data. Halaman all
(Kompas.com) 18/07/24 15:00 11188226
JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi investor pasar modal harus selalu mempertimbangkan potensi risiko dan keuntungan sebelum membeli atau menjual portofolio. Ternyata selain dua hal itu, keamanan dalam berinvestasi merupakan faktor utama yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Hal itu lantaran isu kebocoran data menjadi perbincangan hangat yang menghiasi pemberitaan media massa nasional. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan masyarakat atau investor dalam memilih platform berinvestasi.
PR & Corporate Communication Lead Bibit, William, mengatakan dalam menyikapi isu kebocoran data, pihaknya mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk tetap tenang, namun bijaksana dalam melakukan investasi.
Ia memberikan sejumlah hal yang harus dipertimbangkan, sebelum masyarakat mulai berinvestasi di pasar modal. Apa saja? Berikut pertimbangannya.
Pertama, cek segi legalitas dan perizinan platform investasi yang akan dipakai.
William mengatakan bahwa masyarakat perlu mengecek perizinan perusahaan, apakah terdaftar dan berizin dari regulator di sektor jasa keuangan.
Kedua, dari segi mekanisme investasi, William mengimbau masyarakat untuk secara cermat mencari tahu bagaimana dana mereka disimpan dan dikelola.
Misalnya, untuk investasi reksa dana di Bibit, seluruh dana investasi reksa dana para nasabah tidak disimpan oleh Bibit, namun disimpan secara aman oleh bank kustodian seperti BCA, BNI, dan HSBC, sesuai dengan peraturan OJK.
"Kepemilikan atas semua produk investasi di Bibit tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama investor sendiri. Dengan begitu, kami memastikan transparansi dan keamanan investasi,” kata William melalui keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Ketiga, dari segi fitur keamanan yang disediakan, cek dulu apakah aplikasi investasi tersebut sangat memprioritaskan keamanan data dan dana nasabah dalam berinvestasi.
Misal, keamanan dalam melakukan login menggunakan sistem biometrik seperti Face ID atau Fingerprint sehingga yang dapat mengakses akun nasabah hanya mereka seorang saja.
Selain keamanan login, juga harus diperhatikan keamanan saat pencairan dana.
Untuk rekening pencairan, penting diketahui bahwa penjualan reksa dana pengguna hanya bisa dicairkan ke rekening bank atas nama mereka yang sesuai dengan KTP.
Jadi, seharusnya tidak ada pihak lain yang bisa mencairkan uang pengguna aplikasi investasi ke rekening bank yang lain.
William menambahkan, di Bibit setiap penjualan reksa dana harus dikonfirmasi oleh kode PIN terlebih dahulu sehingga pencairan transaksi investor menjadi lebih aman. "Akses terhadap data pribadi pengguna juga dilindungi oleh PIN sehingga lebih aman," katanya.
Keempat, William mengajak masyarakat untuk secara proaktif melindungi keamanan data mereka dengan cara tidak bertransaksi keuangan menggunakan wifi di tempat umum, tidak mencantumkan nomor HP di media sosial, tidak membalas chat dan mengklik link dari pihak yang tidak dikenal serta hanya melakukan aktivitas investasi di dalam aplikasi investasi.
“Apabila ragu atau ingin mengkonfirmasi atau kalau misalnya ada pihak-pihak mencurigakan yang mengatasnamakan Bibit, silakan hubungi layanan customer support 24/7," tambahnya.
Kasus kebocoran data
Sebelumnya diberitakan, kasus kebocoran data besar melanda Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang alami serangan ransomware.
Peretas meminta dana Rp 131 miliar untuk mengembalikan layanan tapi tak dipenuhi pemerintah. Dengan demikian, Pemerintah memutuskan untuk membiarkan data kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak peretasan Pusat Data Nasional (PDN) hilang.
Di tengah sorotan atas serangan siber tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan, Kominfo sudah membelanjakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan PDN. Anggaran itu digunakan Kominfo pada periode Januari sampai Mei 2024.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan, keamanan siber merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan. Ini meliputi penyelenggara negara hingga komunitas atau masyarakat.
Menurut Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra beberapa waktu lalu, pada dasarnya keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas/masyarakat.
Sebab, semakin tinggi pemanfaatan teknologi informasi berbanding lurus dengan risiko ancaman keamanannya.
BSSN juga menekankan, setiap penyelenggara sistem elektronik seharusnya bertanggung jawab atas keamanan dan keandalannya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE).