Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
Eks tenaga ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G. Halaman all
(Kompas.com) 18/07/24 15:32 11191178
JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut empat tahun penjara kepada eks Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.
Walbertus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kemenkominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Walbertus Natalius Wisang dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain pidana badan, eks Tenaga Ahli Johnny G Plate itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juga subsidair 3 bulan kurungan.
Walbertus disebut jaksa telah melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Walbertus ditangkap tim Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS 4G ini.
#johnny-g-plate-dituntut-15-tahun #johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara #perjalanan-kasus-johnny-g-plate #anak-buah-johnny-g-plate