OJK Rancang Aturan Batas Minimum Pendanaan Produktif

OJK Rancang Aturan Batas Minimum Pendanaan Produktif "Fintech Lending"

Aturan baru tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan. Halaman all

(Kompas.com) 18/07/24 17:26 11201382

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, saat ini, aturan baru tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut.

SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Ia menambahkan, untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech lending, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

Aman menerangkan, fintech lending yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio kredit bermasalah atau ringkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional," tutup dia.

#ojk #kredit-bermasalah #fintech #fintech-lending #fintech-peer-to-peer-lending

https://money.kompas.com/read/2024/07/18/172600326/ojk-rancang-aturan-batas-minimum-pendanaan-produktif-fintech-lending-