KPK Dalami Peluang Terapkan "Obstruction of Justice" di Kasus Harun Masiku
KPK mendalami peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Halaman all
(Kompas.com) 18/07/24 17:10 11201389
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto setelah penyidik selesai memeriksa mantan kader PDI-P Saiful Bahri, Dona Berisa.
Saiful merupakan salah satu terpidana dalam perkara suap Harun Masiku.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Adapun Saiful merupakan terpidana yang terlibat dalam penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019 bersama Harun.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
#kasus-harun-masiku #harun-masiku-siapa #kpk-harun-masiku #harun-masiku-pdip #obstruction-of-justice-harun-masiku