Kapolsek Tebet Bantah Anggotanya Berkata Tak Pantas Saat Terima Laporan Pelecehan oleh Jurnalis

Kapolsek Tebet Bantah Anggotanya Berkata Tak Pantas Saat Terima Laporan Pelecehan oleh Jurnalis

Murodih mengaku, dirinya sudah mengonfirmasi perihal tersebut ke tiga hingga empat anggota Polsek Tebet yang berjaga ketika QHC membuat laporan. Halaman all

(Kompas.com) 18/07/24 18:41 11206289

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tebet Kompol Murodih membantah ada anggotanya yang berkata tidak pantas saat menerima laporan dugaan pelecehan yang diadukan seorang jurnalis perempuan berinisial QHC atau D, Selasa (16/7/2024) malam.

Murodih mengaku, dirinya sudah mengonfirmasi perihal tersebut ke tiga hingga empat anggota Polsek Tebet yang berjaga ketika QHC membuat laporan.

"Udah saya tanya anggota, \'Ini ada bahasa begini, kira-kira siapa, ada enggak?\' Mereka enggak ada yang menyampaikan, begitu," ujar Murodih saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).

Murodih mengonfirmasi kehadiran korban ke Polsek Tebet. Menurutnya, QHC datang bersama teman-temannya dan petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KAI).

Ia membenarkan bahwa sebelum ke Polsek Tebet, korban lebih dulu mendatangi Polsek Menteng.

Murodih pun menyebut, pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan yang dialami korban, bukan menolak.

"Terus kan dia laporan katanya pelecehan, ya kita sampaikan, kita terima bukan enggak diterima," ujar dia.

Namun, karena QHC membuat laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual, pihaknya mengarahkan korban untuk melapor ke Polda atau Polres Jakarta Selatan.

Sebab, Polda dan Polres Jakarta Selatan dilengkapi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Anggota arahin ke Polda, mungkin karena Polda jauh, mungkin dia ke Polres. Di Polres kan ada PPA juga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang jurnalis perempuan berinisial QHC alias D diduga menjadi korban pelecehan di gerbong KRL Commuter Line menuju Stasiun Jakarta Kota, Selasa (16/7/2024) malam.

QHC direkam secara diam-diam oleh pria paruh baya tak dikenal yang juga penumpang KRL. Pelaku tepergok oleh petugas KRL saat kereta memasuki Stasiun Cikini.

Setelah petugas memeriksa ponsel pria itu, ditemukan tujuh rekaman video QHC yang masing-masing berdurasi sekitar 3-7 menit.

Sesampainya di Stasiun Jakarta Kota, pria ini langsung digiring ke pos keamanan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 300 video porno di ponsel pria berusia 52 tahun itu.

Setelah mengantongi bukti, QHC dan keluarga mendatangi Polsek Menteng. Namun, Polsek Menteng menyatakan tidak bisa memproses kasus ini karena lokasi kejadian masuk ke wilayah Polsek Tebet.

"Sesampainya di Polsek Tebet, saya dimintai keterangan terlebih dahulu oleh petugas piket. Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga," jelas QHC.

Di Polsek Tebet, QHC mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari seorang oknum polisi.

"Mbaknya divideoin karena cantik lagi. Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video Jepang," ujar QHC menirukan ucapan oknum polisi itu.

Tanpa alasan yang jelas, anggota Polsek Tebet juga menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa terhadap peristiwa yang QHC alami.

Merasa tak puas, QHC dan keluarga akhirnya mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan.

Lagi-lagi, respons polisi tidak sesuai harapan. Seorang oknum polwan menyatakan bahwa kasus QHC tidak bisa diusut.

"Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan. Harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideokan secara paksa," ucap QHC mengulang pernyataan oknum polwan itu.

Akhirnya, di Polres Jaksel, pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan permintaan maaf di atas materai.

#pelecehan-jurnalis-perempuan #korban-pelecehan-speak-up #perempuan-difoto-penumpang-krl

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/18/18411661/kapolsek-tebet-bantah-anggotanya-berkata-tak-pantas-saat-terima-laporan