Sentil KPU, Bawaslu Ungkap PSU di Sumbar Demi Irman Gusman Telan Dana Rp 350 Miliar
Bawaslu mengungkap pemungutan suara ulang di Sumbar demi eks napi korupsi Irman Gusman menelan anggaran Rp 350 Miliar. Dianggap pemborosan anggaran. Halaman all
(Kompas.com) 18/07/24 21:56 11226559
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berbiaya mahal. Padahal, PSU itu harusnya tak perlu dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) taat aturan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, PSU di Sumatera Barat dengan mengulang satu kotak pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berbiaya Rp 350 miliar.
PSU itu diketahui dilakukan di Sumatera Barat setelah Eks Koruptor Irman Gusman memenangkan gugatan dan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar dilangsungkan pemilihan ulang DPD.
"Teman-teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara, ayo berapa?," kata Bagja dalam forum diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
"17 ribu TPS, (anggarannya) Rp 350 miliar," sambung dia.
Bagja mengatakan, anggaran sebesar itu bisa dialokasikan untuk bantuan masyarakat, pembangunan sekolah atau lembaga swadaya masyarakat pengawas pemilu lainnya.
Sebab biaya mahal tersebut, Bagja meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan lembaga yudikatif, termasuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Harus sesuai putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU Provinsi Sumatera Barat di semua TPS (dalam kasus Irman Gusman)," ucapnya.
Bagja mengatakan, meskipun putusan MA terkait aturan pendaftaran Pilkada 2024 menarik untuk dibahas di kalangan sipil, tetapi aturan adalah untuk memberikan kepastian dalam keputusan pemilu.
Sebagai latar belakang, MK pernah memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat hanya untuk mengikutsertakan eks Ketua DPD Irman Gusman.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).
Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ini menjadi kemenangan besar untuk eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu setelah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2023.
Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar.
Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.
KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023.
Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg.
Namun, KPU kadung menerbitkan aturan teknis pencalonan anggota DPD lewat PKPU 12/2023 sebelum putusan MK di atas terbit. Di dalamnya, KPU belum mengatur soal masa tunggu itu.
Alhasil, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).
MA menyatakan, pasal soal eks terpidana di PKPU 12/2023 harus dibatalkan dan diubah melalui beleid baru sesuai putusan MK.
Masalahnya, KPU tidak pernah menerbitkan revisi dan hanya merilis surat edaran yang menyatakan bahwa ketentuan pencalonan harus memperhatikan putusan MA di atas.
Ini rupanya menjelma bumerang bagi lembaga penyelenggara pemilu itu.
#irman-gusman-maju-dpd #irman-gusman-dicoret-calon-dpd-ri #kpu-coret-irman-gusman-dari-dpd-ri #irman-gusman-sengketa-pileg-mk #mk-kabulkan-gugatan-irman-gusman #pileg-dpd-sumbar-diulang-demi-irman-gusm