Di TikTok Kini Bisa Pesan Makanan-Minuman, Mendag Zulhas: Transaksi Harus di Luar Aplikasi
Mendag Zulhas mengatakan, TikTok hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja. Sementara untuk pembayaran transaksi harus berada di luar aplikasi. Halaman all
(Kompas.com) 19/07/24 11:10 11289549
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) buka suara soal aplikasi TikTok yang kini bisa memesan makanan dan minuman dalam aplikasinya.
Mendag Zulhas mengatakan, TikTok hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja. Sementara untuk pembayaran transaksi harus berada di luar aplikasi TikTok.
“Ini kan platform digital, bisa terima iklan. Kalau iklan boleh tapi kalau pembayarannya yang enggak boleh,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Hal ini juga diamini oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. Isy bilang sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang penyelengaraan PPMSE, TikTok hanya diperbolehkan bertindak sebagai media sosial dan dilarang melakukan transaksi pembayaran dalam bentuk apapun.
“Secara aturan enggak boleh, karena di Permendag 31 social commerce enggak boleh transaksi. Yang boleh transaksi hanya e-commerce,” kata Isy.
Adapun berdasarkan hasil pantauan Kompas.com, TikTok melayani pembelian makanan dan minuman.
Hanya saja pembayarannya dilakukan di luar aplikasi TikTok yakni di halaman layanan GoFood.
Berikut adalah cara memesan makanan dan minuman lewat aplikasi TikTok:
1. Masuk ke halaman pencarian. Kompas.com mencoba membeli minuman kopi dan pada kolom pencarian memasukan keyword Kopi Kenangan
2. Lalu masuk pada akun TikTok Kopi Kenangan dan pilih postingan yang memuat voucher
3. Pada postingan tersebut klik pada ikon alamat Kopi Kenangan yang tersedia dan akan ditampilkan menu Favorit dan Pesan
4. Kemudian klik Menu Pesan. Anda akan diarahkan pada halaman GoFood Kopi Kenangan. Pilih pesanan sesuai yang diinginkan dan lakukan pembayaran.
5. Setelah melakukan pembayaran ikuti tahaoan selanjutnya sama seperti tahapan memesan layanan GoFood