Bisa Pesan Makanan dan Minuman di TikTok, Tokopedia: Masih Uji Coba
Tokopedia buka suara soal aplikasi TikTok yang kini bisa digunakan untuk memesan makanan dan minuman dalam aplikasinya. Halaman all
(Kompas.com) 19/07/24 12:50 11300570
JAKARTA, KOMPAS.com - Tokopedia buka suara soal aplikasi TikTok yang kini bisa digunakan untuk memesan makanan dan minuman dalam aplikasinya.
Head of Commmunications Tokopedia Aditya Grasio Nelwan mengatakan, fitur tersebut masih dalam uji coba. Hal ini, kata dia, berkaca dari Tokopedia yang memiliki produk-produk digital.
"Iya lagi uji coba istilahnya, kalau melihat itu sebenarnya tidak ada yang baru juga karena tadi di Tokopedia juga ada hal-hal yang sama. Jadi memang ini bagian dari sinergi kita juga antara shop Tokopedia dan Tokopedia," kata Aditya usai acara Peluncuran Shop Tokopedia Mall di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
SHUTTERSTOCK/MUHAMMAD ALIMAKI Ilustrasi TikTok Shop.Aditya mengatakan, dalam fitur pemesanan makanan dan minuman di aplikasi TikTok, transaksi tidak terjadi di Shop Tokopedia.
Ia mencontohkan, penggunaan kupon (voucher) dalam Shop Tokopedia yang bisa digunakan konsumen untuk memesan kopi, namun transaksi akan diarahkan ke aplikasi lain.
"Sekarang mungkin lagi voucher untuk dine in, ada salah satu tempat kopi itu untuk dine in dan tetap transaksi tidak ada di kita, pastinya akan lari ke apps lain," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait rencana fitur pemesanan tiket pesawat dan hotel di TikTok, Aditya enggan membocorkan lebih lanjut.
"Nanti, aku belum bisa kasih detilnya seperti apa tapi nanti begitu ada ininya akan kita umumkan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) buka suara soal aplikasi TikTok yang kini bisa memesan makanan dan minuman dalam aplikasinya.
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Jokowi dan menteri terkait di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7/2024).Zulhas mengatakan, TikTok hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja. Sementara untuk pembayaran transaksi harus berada di luar aplikasi TikTok.
“Ini kan platform digital, bisa terima iklan. Kalau iklan boleh tapi kalau pembayarannya yang enggak boleh,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Hal ini juga diamini oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. Isy bilang sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang penyelengaraan PPMSE, TikTok hanya diperbolehkan bertindak sebagai media sosial dan dilarang melakukan transaksi pembayaran dalam bentuk apapun.
“Secara aturan enggak boleh, karena di Permendag 31 social commerce enggak boleh transaksi. Yang boleh transaksi hanya e-commerce,” kata Isy.
Adapun berdasarkan hasil pantauan Kompas.com, TikTok melayani pembelian makanan dan minuman. Hanya saja pembayarannya dilakukan di luar aplikasi TikTok, yakni di halaman layanan GoFood.