Motor hingga Rumah Wajib Diasuransikan, Ini Bunyi Aturannya
UU PPSK tidak mewajibkan masyarakat mengasuransikan motor atau rumah, tetapi menjadi wajib saat dibentuk pemerintah sebagai suatu program. - Halaman all
(InvestorID) 19/07/24 18:39 11332813
JAKARTA, investor.id – Pemerintah dapat mewajibkan segmen masyarakat tertentu untuk mengasuransikan kendaraan bermotor hingga rumah tinggal di masa mendatang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pengaturan yang dimaksud tercantum dalam BAB VI tentang Perasuransian, Angka 15, Pasal 39A. Pasal ini berisi empat ayat, yang secara rinci sebagai berikut:
Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan ayat (1): Program Asuransi Wajib diantaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Penjelasan ayat (4): Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Selain itu, terdapat ketentuan lain pada UU PPSK yang mengatur Program Asuransi Wajib. Salah satunya Pasal 83 ayat (2) bahwa asuransi wajib dikecualikan dalam program penjaminan polis (PPP). Ketentuan mengenai hal ini juga perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun Program Asuransi Wajib yang dimaksud dilaksanakan oleh lembaga tertentu yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan atau ditunjuk dan/atau ditugaskan oleh pemerintah.
Sebagai konteks, beberapa waktu lalu OJK menyampaikan harapan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan bermotor dapat berlangsung mulai Januari 2025. Pernyataan OJK ini menuai berbagai respons dari masyarakat, apalagi belakangan masyarakat juga keberatan atas kebijakan pemerintah tentang iuran Tapera sebesar 3% dari upah.
OJK pun mengklarifikasi bahwa sebenarnya asuransi wajib belum tentu berlangsung pada Januari 2025. Sebab, OJK sendiri masih menunggu aturan pelaksana yang berupa Peraturan Pemerintah (PP). Adapun PP itu mesti rampung dua tahun setelah UU PPSK terbit, yakni paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #program-asuransi-wajib #asuransi-motor-wajib #asuransi-rumah-wajib #pemerintah-mewajibkan-asuransi #uu-ppsk #aturan-asuransi-wajib #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/367527/motor-hingga-rumah-wajib-diasuransikan-ini-bunyi-aturannya