OJK Cabut Izin Usaha

OJK Cabut Izin Usaha "Fintech Lending" Akur Dana Abadi Halaman all

OJK mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending PT Akur Dana Abadi. Halaman all

(Kompas.com) 19/07/24 20:42 11340113

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending PT Akur Dana Abadi.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP- 33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara fintech lending dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending.

"Dengan alasan, PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (19/7/2024).

Ia menambahkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, PT Akur Dana Abadi wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Akur Dana Abadi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Akur Dana Abadi beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180.

#ojk #fintech-lending #fintech-peer-to-peer-lending #pendanaan-bersama

https://money.kompas.com/read/2024/07/19/204206726/ojk-cabut-izin-usaha-fintech-lending-akur-dana-abadi?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner