OJK Cabut Izin Usaha

OJK Cabut Izin Usaha "Fintech Lending" Semangat Gotong Royong

Semangat Gotong Royong dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan berbasis teknologi. Halaman all

(Kompas.com) 20/07/24 06:00 11390676

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer lending PT Semangat Gotong Royong.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending.

"Dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (19/7/2024).

Ia menambahkan, grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha fintech lending.

Edi menuturkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, PT Semangat Gotong Royong wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Semangat Gotong Royong akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Semangat Gotong Royong beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

#pinjol-ilegal #ojk #fintech-lending #tawuran-remaja-di-rel-kereta

https://money.kompas.com/read/2024/07/20/060000026/ojk-cabut-izin-usaha-fintech-lending-semangat-gotong-royong