Pemkot Depok Sebut 'Cuci Rapor' Berujung Sanksi Pembinaan, Padahal Pemprov Jabar Duga Ada Potensi Pidana
'Ada inspektorat yang mengaudit, memeriksa. Lalu kami nanti yang membina,' ujar Sutarno. Halaman all
(Kompas.com) 20/07/24 07:56 11402611
DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno tidak ingin menuduh pihak manapun atas terungkapnya praktik manipulasi nilai rapor alias \'cuci rapor\' pada 51 lulusan SMPN 19 Depok.
Pihaknya memilih menyerahkan proses penyelidikan perkara itu ke otoritas terkait.
"Kami tidak men-judge. Tetap ada inspektorat yang mengaudit, memeriksa. Lalu kami nanti yang membina," ujar Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Saat ini, temuan praktik cuci rapor ini masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi antara pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kota Depok.
Menurut keterangan Sutarno, belum ada pihak manapun, termasuk sekolah atau orangtua murid yang diberikan sanksi atas temuan ini.
Hal itu baru dapat ia sampaikan setelah proses ini rampung. Sehingga, semisal ditemukan ada ASN yang terlibat pada praktik manipulasi ini, perkara akan diserahkan ke Inspektorat Pemkot Depok untuk pemberlakuan sanksi.
"Kalau pegawai ada pelanggaran, apakah termasuk kategori pelanggaran ringan, sedang, berat, di situ nanti ada tahapan-tahapannya terkait disiplin pegawai," tutur Sutarno.
Soal apakah kasus ini berpotensi dilanjutkan ke ranah pidana, Sutarno mengaku, belum berpikir ke arah sana.
"Kami belum ke arah sana (pelanggaran pidana), karena saat ini sedang didalami oleh pihak inspektorat, dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)," kata dia.
Sutarno sendiri enggan membeberkan lebih lanjut terkait standar tata cara penulisan nilai rapor di wilayahnya dan bagaimana praktik manipulasi nilai rapor bisa terjadi.
Tetapi pada dasarnya, nilai rapor, baik di rapor fisik dan e-rapor ditulis oleh guru pada satuan pendidikan.
"Tapi saya dalam hal ini tentunya tidak bisa memberikan secara detail, takut saya memberikan penjelasan yang salah terkait mekanisme penilaian di buku rapor," jelas Sutarno.
Ada potensi pidana
Sebelumnya diberitakan, potensi pelanggaran pidana pada praktik cuci rapor tersebut sempat disebut langsung Pelaksana Harian Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi.
Ade meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris melaporkan praktik manipulasi nilai rapor siswa yang ditemukan di Kota Depok ke polisi.
"Itu pemalsuan nilai termasuk ranah pidana, sehingga Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian," ujar Ade saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
"Tinggal dari Pemkot Depok itu sendiri untuk menuntaskan sehingga tidak terulang di tahun-tahun yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.
Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.
"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).
Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.
"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.
Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi.
"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.
Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.
Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Itje Chodidjah menyebut penegakkan aturan sangat penting demi menyelesaikan masalah ini.
Menurut dia, praktik kotor ini sama sekali tidak mendidik anak. Bahkan tak berlebihan bila dikatakan mengorbankan masa depan anak.
"Kasus cuci rapor. Ini kan kebohongan yang tidak disadari bahwa seolah-olah itu baik, tetapi sebenarnya sedang menipu anak-anak," kata Itje.
"Anak-anak yang merasa nilainya bagus, rapornya bagus, tetapi secara kompetensi enggak ada, akhirnya dia jadi anak yang tidak bisa apa-apa, literasinya rendah. Nah ini disebabkan oleh apa? Ya disebabkan oleh pelaku yang berupa guru dan tenaga pendidikan yang tidak mengerti mendidik (tak berkualitas)," lanjut dia.
Ia mendorong pemerintah membenahi sektor pendidikan yang karut marut ini dengan cara penegakkan aturan sekaligus membenahi sistem agar praktik cuci rapor tidak terulang di masa mendatang.
#siswa-di-depok-gagal-masuk-sma-karena-manipulai-nilai-rapor #manipulasi-rapor #cuci-rapor #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #mark-up-nilai-rapor-sekolah-jabar