10 Kewajiban Pendaki Gunung Buthak, Pahami Sebelum Mendaki

10 Kewajiban Pendaki Gunung Buthak, Pahami Sebelum Mendaki

Ada 10 kewajiban yang harus dilakukan pendaki Gunung Buthak. Ini daftarnya. Halaman all

(Kompas.com) 21/07/24 09:09 11519387

KOMPAS.com – Meski merupakan salah satu gunung yang ramah pemula, Gunung Buthak di Jawa Timur punya sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pendaki.

Hal itu demi keselamatan pendaki dan kelestarian alam di sepanjang jalur pendakian gunung setinggi 2.868 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini.

Adapun Gunung Buthak bisa didaki, salah satunya melalui Basecamp Gunung Buthak/Panderman via Kota Batu.

Sebelum mendaki, pendaki harus melakukan registrasi secara online melalui aplikasi Tiket Pendakian.

Nantinya saat proses registrasi, maka akan muncul laman yang berisi daftar kewajiban pendaki Gunugn Buthak.

Kewajiban Pendaki Gunung Buthak

Berikut ini adalah daftar kewajiban yang harus dilakukan para pendaki Gunung Buthak, Jawa Timur:

  1. Pendaki wajib melapor ke pos perizinan sebelum dan sesudah pendakian.
  2. Pendaki berusia kurang dari 17 tahun wajib didampingi orangtua/wali atau jika mendaki tanpa pendampingan, maka wajib menyertakan surat izin dari orangtua/wali.
  3. Apabila membawa anak di bawah 10 tahun, maka menjadi tanggung jawab orangtua atau pendamping
  4. Pendaki wajib membawa perlengkapan standar pendakian (baju hangat, baju ganti, jas hujan, kantung tidur, tenda, perlengkapan masak, perlengkapan makan, dan P3K), serta membawa bekal yang cukup.
  5. Sampah wajib dibawa turun ke basecamp pendakian
  6. Pendaki wajib membawa kantung plastik untuk membawa sampah turun ke basecamp pendakian
  7. Pendaki wajib melaporkan perbekalan dan peralatan yang dibawa ke petugas di basecamp pendakian
  8. Pendaki wajib menjaga sikap dan sopan santun
  9. Wajib mendirikan tenda di tempat yang sudah ditentukan (di pos)
  10. Wajib membawa turun puntung rokok

#gunung-buthak #gunung-butak #gunung-buthak-via-kota-batu

https://travel.kompas.com/read/2024/07/21/090900727/10-kewajiban-pendaki-gunung-buthak-pahami-sebelum-mendaki