[POPULER MONEY] Menperin Kecewa Ada Perusahaan Tekstil Besar Akali Izin Impor | OJK Cabut Izin "Fintech Lending" PT Semangat Gotong Royong Halaman all
Berikut artikel ekonomi populer Money Kompas.com hari ini. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 21/07/24 07:00 11549898
1. Menperin Kaget dan Kecewa Ada Perusahaan Besar Akali Izin Impor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ada perusahaan tekstil besar di Indonesia yang sengaja mengimpor barang dengan jumlah yang tak sesuai izin impor.
Modus yang digunakan adalah memainkan jumlah kuota yang diajukan dalam Persetujuan Impornya (PI) tidak sesuai dengan jumlah kuota yang didatangkan.
“Saya mendapatkan informasi bahwa ada 1 perusahaan besar yang dia mendapatkan atau mengajukan PI-nya 1 juta, satuannya saya enggak tahu pieces atau ton, tapi di lapangan ternyata ditemukan PI yang sama mereka masuknya 4 juta, bisa dibayangkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Namun Menperin enggan menyebutkan perusahaan tekstil apa yang dia maksud. Agus mengaku kaget dan kecewa lantaran perusahaan besar itu juga bekerja sama dengan salah satu pihak di industri tekstil nasional.
“Perusahaan besar loh. Saya sangat-sangat kaget dan sebenarnya kecewa sama perusahaan itu,” katanya.
Selengkapnya klik di sini.
2. OJK Cabut Izin Usaha "Fintech Lending" Semangat Gotong Royong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer lending PT Semangat Gotong Royong.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending.
Selengkapnya klik di sini.
3. Satgas Buru Barang Impor Ilegal, Pedagang Tak Perlu Panik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, satgas impor ilegal akan memusnahkan barang-barang impor ilegal di pasar.
Hal itu menyusul dibentuknya satgas impor ilegal terhadap 7 komoditas yang meliputi produk tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, elektronika, dan pakaian jadi lainnya.
Menperin Agus menjelaskan kategori barang impor ilegal adalah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI atau izin edar sesuai dengan persyaratan impor.
“Tentu kalau ketemu atau ada temuan ada indikasi ilegal, akan diambil dan dimusnahkan. Namun juga bisa disumbangkan, akan ada opsi yang akan dibicarakan dalam Tim Satgas ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Selengkapnya klik di sini.