Akun Instagram Bitget hingga Bybit Diblokir, Bappebti: Tidak Berizin di Indonesia Halaman all

Akun Instagram Bitget hingga Bybit Diblokir, Bappebti: Tidak Berizin di Indonesia Halaman all

Juta Langkah pemblokiran terhadap akun-akun itu pun disambut baik oleh pelaku industri kripto dalam negeri. Halaman all

(Kompas.com) 21/07/24 17:00 11560336

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun media sosial, Instagram, perusahaan perdagangan transaksi kripto dari luar negeri. Akun-akun Instagram perusahaan kripto besar asal luar negeri seperti Bitcoin, Bitget, hingga Bybit kini tidak lagi bisa diakses di Indonesia.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan, pemblokiran media sosial akun-akun platform kripto luar negeri itu merupakan hasil koordinasi dengan Bappebti.

Langkah itu diambil sebab entitas-entitas terkait belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia.

"Entitas yang diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar," kata dia, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, dikutip Minggu (21/7/2024)

"Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri," sambung Kasan.

Langkah pemblokiran terhadap akun-akun itu pun disambut baik oleh pelaku industri kripto dalam negeri.

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, langkah pemblokiran itu merupakan tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia.


Selain itu, pemblokiran juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan bahwa investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi. Menurutnya, pemblokiran adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.

"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi," tutur Wan.

"Dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri," sambungnya.

Lebih lanjut Wan berharap, pemblokiran dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.

"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," ucapnya.

#jakarta #aset-kripto #binance

https://money.kompas.com/read/2024/07/21/170000726/akun-instagram-bitget-hingga-bybit-diblokir-bappebti--tidak-berizin-di?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner