Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Pekan Ini
Ingat, ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024). Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 06:12 11627547
JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, ganjil genap (gage) kembali berlaku selama lima hari mulai pagi ini, Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
Sama seperti pekan sebelumnya, gage akan berlaku dalam dua sesi, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Nantinya, gage akan diterapkan di dua lokasi, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.
Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini, Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari