Lurah Kebon Sirih Minta Polisi Klarifikasi Label Kalipasir

Lurah Kebon Sirih Minta Polisi Klarifikasi Label Kalipasir "Zona Merah" Narkoba

Heru berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan bahwa label zona merah narkoba itu tidak akan menyulitkan warga Kalipasir. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 13:10 11663347

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelurahan Kebon Sirih meminta pihak kepolisian hadir dalam sosialisasi untuk menjawab keluhan masyarakat RW 08 Kalipasir, Menteng berkait label zona merah narkoba yang disematkan Polres Jakarta Pusat kepada warga.

“Kita akan membuat solusi yang juga melibatkan kepolisian, kelurahan, RT/RW, itu menjelaskan bahwa tidak ada zona merah ini, (tidak ada) cari kerja itu susah. Nanti dari pihak kepolisian yang bisa menjelaskan,” ujar Lurah Kebon Sirih, Heru Tri Prasetyo saat dihubungi Kompas.com,Senin (22/7/2024).

Heru berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan bahwa label zona merah narkoba itu tidak akan menyulitkan warga Kalipasir, terutama warga RW 08, untuk membuat surat SKCK atau semacamnya.

Pemerintah setempat, dalam hal ini Kelurahan Kebon Sirih, tidak menampik ada sebagian warga mereka yang ditangkap karena terlibat dalam peredaran atau penggunaan narkoba. Tapi, Heru berharap masyarakat dapat berbenah usai penangkapan kemarin.

“Penyakit masyarakat ini kan bisa kita hilangkan. Jangan sampai kita selaku aparat di kelurahan dan di RW dengan adanya narkoba di sini kita enggak tahu. (Khawatir) tahu-tahu kayak bom meledak, tahunya di sini ada (suatu masalah),” tutur Heru.

Untuk saat ini, Heru dan pengurus RW 08 baru meminta anggota polisi yang bertugas sebagai Binmas di lingkungan mereka. Namun, ke depannya, lurah membuka peluang agar pihak polsek maupun polres bisa hadir langsung untuk meluruskan label yang mereka sematkan.

Kecewa dicap zona merah narkoba

Ketua RW 08 Suhairi Usman menyampaikan kekecewaan warganya usai Polres Jakarta Pusat melakukan konferensi pers berkait penggrebekan narkoba pada Senin (15/7/2024) lalu.

Pasalnya, dari 42 tersangka yang ada, hanya 7 orang yang merupakan warga RW 08. Tapi, dengan diadakannya konferensi pers di dekat rumah Pak RW, seakan-akan menyiratkan kalau semua tersangka berasal dari RW 08.

"Takutnya, anak-anak kita susah mendapatkan pekerjaan karena ada status zona merah, kampung narkoba atau apalah," ujar Ketua RW 08 Kalipasir Suhairi saat ditemui di rumahnya di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Terlebih, pemberitaan mengenai konferensi pers penangkapan besar-besaran ini sudah menyebar luas. Warga khawatir pemberitaan yang ada juga berdampak pada psikologis anak-anak mereka.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan oleh ketua RT yang warganya ditangkap polisi pada beberapa waktu lalu.

Ketua RT, M (66), mengatakan warganya tidak pernah membuat onar atau bertingkah macam-macam. Warga di RT itu juga kecewa dengan cap buruk yang diberikan pada lingkungan mereka.

"Kemarin (setelah konferensi pers), sebagian warga di sini kecewa, kenapa disebut ini itu (zona merah). Kan di wilayah kita cuma dua orang (ditangkap)," ucap M saat ditemui.

Lebih lanjut RW 08 dipilih menjadi lokasi konferensi pers karena lokasi penggrebekkan lain dinilai tidak memadai.

Penangkapan 42 tersangka

Sebanyak 42 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 1,995 gram.

“Selama dua minggu, kami berhasil mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.

Sementara, ada 19 orang pengedar atau penjual narkoba yang ikut ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pengedar tidak hanya tinggal di Menteng, Jakarta Pusat. Tapi, juga di Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat; hingga Curug, Tangerang.

Kendati demikian, kebanyakan dari 22 pengguna yang ditangkapkan berdomisili di sekitar Jakarta Pusat.

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; subsider Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik; dan pasal subsider ketiga Pasal 127 (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.

#kalipasir-zona-merah-peredaran-narkotika #kalipasir-narkoba

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/22/13101391/lurah-kebon-sirih-minta-polisi-klarifikasi-label-kalipasir-zona-merah