KPU DKI Jakarta Bantah Dugaan Adanya Pantarlih Ilegal

KPU DKI Jakarta Bantah Dugaan Adanya Pantarlih Ilegal

KPU DKI juga membantah adanya dugaan Pantarlih yang menyerahkan tugasnya ke orang lain atau disebut joki Pantarlih. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 13:37 11668990

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah adanya dugaan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bekerja secara ilegal untuk coklit pemilih Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, dugaan tersebut muncul karena Pantarlih tidak dapat menunjukkan surat kerja (SK) saat ditanyakan oleh Panwascam.

"Memang tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang pantarlih kami wajib menunjukkan SK kepada teman-teman pengawas," ujar Fahmi saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2024).

Fahmi menuturkan, hal itu merujuk pada peraturan KPU Nomor 7/2024 termasuk juga di Petunjuk Teknis KPU RI nomor 799 terkait penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur atau wakil gubernur dan dalam buku kerja Pantarlih.

"Kami agak sesalkan ya ketika misalnya Pantarlih kami dianggap ilegal ketika tidak dapat menunjukkan SKnya," ucapnya.

Fahmi berujar, dalam Petujuk Teknis tersebut, Pantarlih dibekali dengan atribut dan perlengkapan alat kerja khusus saat melakukan pendataan door to door ke rumah warga.

"Pantarlih dibekali dengan atribut, atribut ini bagian dari identitas Pantarlih. Ada topi, rompi, ID card sebagai tanda pengenal, itu lah yang menjadi identitas Pantarlih kami," ucapnya.

Selain dugaan itu, KPU DKI juga membantah adanya dugaan Pantarlih yang menyerahkan tugasnya ke orang lain atau disebut joki Pantarlih.

"Kami sudah melakukanpenulusuran ke teman2 kpu Kabupaten/Kota, PPS, PPK mengkonfirmasi kebenaran tersebut dan kami dapati bahwa tidak ada joki pantarlih di DKI Jakarta," ucap Fahmi.

Fahmi menjelaskan, dugaan joki Pantarlih itu muncul karena adanya kesalahpahaman.

"Yang ada adalah teman-teman pantarlih ini ditemani sama ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman antara pengawas di bawah dengan Pantarlih kami," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi 42 dugaan joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pilkada 2024 di Jakarta.

Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang jumlah yang sempat diungkapkan Bawaslu DKI Jakarta dan kemudian dibantah oleh KPU DKI Jakarta.

"Saya kasih contoh, di DKI, di DKI ini, di Jakarta Selatan, itu adanya 41 joki terhadap pantarlih. Di Jakarta Selatan ini ada 41, kemudian di Jakarta Utara itu ada satu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2024).

Puadi mengatakan, fakta di lapangan, petugas Pantarlih yang turun ke lapangan berbeda dengan yang mendapatkan SK sesui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 (tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih).

#pantarlih-pilkada-2024 #joki-pantarlih #joki-pantarlih-pilkada-jakarta

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/22/13374981/kpu-dki-jakarta-bantah-dugaan-adanya-pantarlih-ilegal