Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Belum Punya Aturan Asuransi Wajib Kendaraan

Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Belum Punya Aturan Asuransi Wajib Kendaraan

Pengamat beranggapan pentingnya optimalisasi Jasa Raharja untuk menjalankan program asuransi wajib TPL kendaraan bermotor ini. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 15:00 11673041




Adapun, untuk tahap pertama Irvan mengusulkan, program asuransi wajib ini diberlakukan terhadap kendaraan niaga dan roda empat.

Sementara untuk kendaraan roda dua diberikan subsidi silang dari premi roda empat dan kendaraan niaga yang lebih tinggi.

Secara umum, Irvan mengkalkulasikan, jumlah kendaraan di Indonesia sekitar 153 juta, terdiri dari 128 juta sepeda motor, 18 juta mobil, dan sisanya kendaraan umum.

Kalau premi yang diberlakukan dipukul rata sekitar Rp 100.000 per tahun, maka nilai yang didapatkan mencapai Rp 15,3 triliun.

Adapun, jumlah kecelakaan per tahun pada 2023 mencapai 116.000 kejadian. Ketika penggantian atau klaim rata-rata sekitar Rp 5 juta per kasus maka total yang harus dikeluarkan pihak asuransi sekitar Rp 580 miliar.

Dari sana, dapat dihitung pendapatan bersih senilai Rp 14,8 triliun. Jumlah itu, belum termasuk keuntungan dari investasi dana nasabah yang mencapai Rp 15 triliun itu.

Lebih lanjut, Irvan menghitung besaran premi yang mungkin akan ditawarkan adalah sekitar Rp 50.000 per tahun untuk limit ganti rugi Rp 5 juta per kejadian, hingga Rp 100.000 untuk limit ganti rugi sampai Rp 10 juta per kejadian.
Hal tersebut dengan asumsi rate premi 1 persen dari nilai manfaat.

Sebagai informasi, program asuransi wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal ini lantaran asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Program asuransi wajib ini juga dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," tutup dia.

#jakarta #asuransi-wajib-kendaraan #asuransi-wajib-kendaraan-bermotor

https://money.kompas.com/read/2024/07/22/150000426/di-asean-hanya-indonesia-yang-belum-punya-aturan-asuransi-wajib-kendaraan