Eksepsi Yudha Arfandi Ditolak, Pengacara: Tidak Ada Kecewa, Kami Tetap Merasa Bersalah

Eksepsi Yudha Arfandi Ditolak, Pengacara: Tidak Ada Kecewa, Kami Tetap Merasa Bersalah

Adapun Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 18:52 11694954

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim penasihat hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan, pihaknya tak kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi kliennya dalam kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

"Tidak ada kecewanya. Ya kita tetap merasa bersalah, tetapi dari pilihan bersalah itu ada beberapa pilihan bersalah," katanya kepada wartawan usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Adapun Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Menurut Daliun, ada perbedaan dalam kualifikasi hukum mengenai kematian seseorang. Ia berpendapat bahwa Yudha tidak memiliki niat untuk membunuh.

"Ada orang dibunuh, memang maksudnya untuk membunuh," terangnya.

"Ada juga orang mati tapi maksudnya si pelaku hanya untuk menyakiti, tiba-tiba orang mati. Itu penganiayaan namanya," ujar dia.

Daliun juga menyatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa tidak benar.

"Ya nanti saling membuktikan. Jaksa akan membuktikan apakah motivasinya karena tidak direstui, kita juga punya bukti," katanya.

"Ada, ada rekaman videonya," tambah Daliun.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Menurut Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu dakwaan," kata Immanuel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

"Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut dia.

Dengan begitu, Immanuel mengatakan bahwa perkara ini akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir.

"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Immanuel.

"Majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini untuk masuk ke pokok perkara," jelas dia.

#sidang-kematian-dante #sidang-kasus-kematian-dante

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/22/18523091/eksepsi-yudha-arfandi-ditolak-pengacara-tidak-ada-kecewa-kami-tetap