Hakim Tolak Nota Keberatan Yudha Arfandi, Sidang Kasus Kematian Dante Berlanjut

Hakim Tolak Nota Keberatan Yudha Arfandi, Sidang Kasus Kematian Dante Berlanjut

Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 18:28 11694963

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Yudha Arfandi (33), terdakwa kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Dalam sidang yang digelar Senin (22/7/2024), majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut dia.

Dengan demikian, Immanuel mengatakan bahwa perkara ini akan terus berlanjut hingga keputusan akhir.

"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Immanuel.

"Majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini untuk masuk ke pokok perkara," jelas dia.

Menanggapi ini, aktris Tamara Tyasmara yang hadir dalam siang menyatakan rasa syukurnya.

"Ya pertama, benar-benar bersyukur ya. Bersyukur banget eksepsinya ditolak," kata Tamara kepada wartawan usai persidangan.

"Alhamdulilah, ini doa kita selama ini. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut, Tamara menyerahkan kasus ini ke meja hijau. Ia berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.

"Iya, hukuman mati. Seberat-beratlah pokoknya," imbuh dia.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.

Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.

"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024).

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.

#motif-pembunuhan-dante-anak-tamara #kasus-kematian-dante #dante-tenggelam #sidang-kematian-dante #sidang-kasus-kematian-dante

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/22/18282951/hakim-tolak-nota-keberatan-yudha-arfandi-sidang-kasus-kematian-dante