Keberatan Wacana Asuransi TPL Kendaraan, Pengendara: Harusnya Opsional, yang Mau-mau Saja
Pemerintah berharap pemerintah tidak mewajibkan pembayaran asuransi TPL kendaraan. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 21:15 11705323
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor, Rizky Widyanto (28) mengatakan, seharusnya pemerintahan hanya memberikan opsi saja terkait wacana pemilik kendaraan wajib membayar asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.
Jika diwajibkan, hal tersebut justru memberatkan masyarakat.
“Sebenarnya keberatan. Soal asuransi ini kan harusnya opsional, yang mau-mau saja,” kata Rizky kepada Kompas.com, Senin (22/7/2024).
“Buat opsi saja, add on gitu. Tapi, memangnya pernah pemerintahan kasih opsi?” lanjutnya.
Senada dengan Rizky, pengendara motor bernama Akhmad Kamaluddin (27) berharap pemerintah tidak mewajibkan pembayaran asuransi TPL kendaraan.
“Pemerintah tidak boleh mewajibkan. Pemerintah tidak bisa memaksa rakyat untuk mewajibkan ini. Enggak boleh, biarkan rakyat memilih sendiri. Kalau menguntungkan, pasti rakyat akan ikut. Tapi, kalau tidak menguntungkan seperti Tapera, ya buat apa? Enggak berguna,” ujar Akhmad.
Akhmad juga mempertanyakan mekanisme klaim asuransi apabila kebijakan tersebut dilaksanakan pada tahun depan.
“Kalau secara klaim ribet, ya buat apa juga? Mau di-cover sedemikian rupa, kalau klaimnya ribet, ya masyarakat pasti, \'ah ogah banget, susah\', gitu. Syarat-syaratnya itu pasti yang bikin ribet,” tutur dia.
Maksum (54), pengemudi ojek online (ojol) mengaku tidak setuju dengan adanya wacana tersebut.
Pasalnya, pengeluaran dalam jangka waktu tertentu akan terus bertambah.
“Enggak setuju, apa-apa sekarang kayaknya pemerintah duit mulu. Rakyat kan juga punya biaya hidup, bayar ini dan itu,” pungkas Maksum.
Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini, setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.
Untuk pemilik kendaraan bermotor, asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
#apa-itu-asuransi-tpl #asuransi-wajib-kendaraan #asuransi-wajib-kendaraan-bermotor