Ada Pantarlih Pakai Joki Saat Coklit, Langsung Dipecat KPU Kota Tangerang

Ada Pantarlih Pakai Joki Saat Coklit, Langsung Dipecat KPU Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang langsung memberhentikan pantarlih yang menggunakan joki, tepatnya pada 25 Juni 2024. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 22:21 11715399

TANGERANG, KOMPAS.com - Kadiv Datin KPU Kota Tangerang Mora Sona Marpaung membenarkan adanya praktik joki oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit).

"Berkaitan dengan temuan yang diduga ada yang melakukan joki oleh Pantarlih, sudah kita telusuri dan sudah kita konfirmasi ke PPK," ujar Mora Sona Marpaung saat ditemui di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (22/7/2024).

Atas temuan tersebut, KPU Kota Tangerang langsung memberhentikan pantarlih tersebut, tepatnya pada 25 Juni 2024.

"Ternyata benar di tanggal 25 Juni itu ada pantarlih di salah satu kecamatan di Kota Tangerang menggunakan joki," kata dia.

"Setelah kita lihat fakta dan ternyata benar. Langsung kita lakukan pemutihan oleh PAW," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan praktik joki selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.

"Dari beberapa temuan kita, ada joki selama proses coklit di Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jumat (19/7/2024).

Praktik joki yang dilakukan salah satu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yaitu memanfaatkan anaknya untuk melakukan proses coklit.

Padahal, kata dia, praktik joki seperti itu tidak boleh dilakukan oleh Pantarlih, meskipun masih di dalam satu keluarga.

"Tetap saja enggak boleh. Yang namanya joki itu kan mengganti, walaupun dia suaminya, anaknya, itu enggak boleh," kata Komarrulloh.

Oleh karenanya, dia menegaskan kepada seluruh Pantarlih untuk tidak melakukan praktik joki dan melaksanakan coklit sesusai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Makanya sekarang ini kami pertegas. Kalau dia enggak bisa, ya kapan bisanya gitu, lho. Kalau malam, ya silakan malam," kata dia.

#joki-pantarlih #joki-coklit #joki-coklit-di-tangerang

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/22/22212791/ada-pantarlih-pakai-joki-saat-coklit-langsung-dipecat-kpu-kota-tangerang