Cekcok Ormas dan Sekuriti di Kembangan Terjadi sejak Dua Bulan Lalu, Warga Ketakutan
Cekcok antara organisasi masyarakat dengan sekuriti terkait perebutan lahan sengketa di Kembangan Utara, sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 22:14 11715400
JAKARTA, KOMPAS.com - Wina (44), salah satu warga RT 06 RW 01 Kembangan Utara, Jakarta Barat menuturkan, cekcok antara organisasi masyarakat dengan sekuriti terkait perebutan lahan sengketa, sudah terjadi sejak dua bulan terakhir.
Ormas dan sekuriti itu merupakan orang-orang sewaan dua perusahaan yang bersengketa.
"Cekcoknya sudah dua bulan ke belakang. Kalau bentrok baru kali ini," ucap Wina saat diwawancarai di lokasi, Senin (22/7/2024).
Perseteruan itu membuat warga yang tinggal di kawasan itu ketakutan. Warga takut karena ormas dan sekuriti itu sering berteriak dan terlibat adu mulut.
Puncaknya pun hari ini. Kedua belah pihak terlibat bentrok menggunakan senjata tajam.
"Jadi saat bentrok, warga yang bertani masih di sana. Mereka katanya ketakutan dan kabur semua," jelas dia.
"Saya lihat ada puluhan orang yang terlibat bentrok. Bawa motor dan mobil," tambah Wina.
Selain Wina, Aji (41) juga menuturkan hal yang sama. Ia pun melihat video amatir yang dikirim warga saat terjadi bentrok.
"Ada yang bawa pedang saya lihat di video. Kami semua takut enggak berani ke luar rumah," tutur Aji.
Aji mendengar ada korban dari bentrokan itu. Namun, ia tidak tahu berapa jumlah pastinya.
"Saya lihat ada yang badannya luka di video," tutur Aji.
Adapun diketahui, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman menuturkan, bentrok ini dipicu adanya permasalahan dua perusahaan (PT) berinisial BBH dan SKJN.
Kedua perusahaan menyewa jasa ormas dan sekuriti untuk menjaga lahan itu.
"Adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak, dari PT BBH kemudian dengan PT SKJN," terang Billy saat diwawancarai,
Kini, polisi telah bermediasi dengan dua perusahaan itu.
"Dua perusahaan membuat surat penyataan dan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa-apa di tanah yang bersengketa," kata Billy.
"Hal itu sampai ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan negeri maupun dari Badan Pertanahan Negara (BPN)," tambah dia.