MK Panggil Kemenkeu dan Bappenas Bahas Gugatan SD-SMP Swasta Gratis
MK akan memanggil Kemenkeu dan Bappenas untuk membahas gugatan agar SD-SMP gratis untuk sekolah negeri maupun swasta. Halaman all
(Kompas.com) 23/07/24 16:09 11805528
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas gugatan agar SD-SMP gratis untuk sekolah negeri maupun swasta.
"Hari ini ternyata bukan sidang terakhir, karena MK masih akan mendengar dari Kementerian Keuangan dan Bappenas. Ini atas inisiatif dari Mahkamah Konstitusi. Biar kami bersurat ke menteri saja," kata Ketua MK Suhartoyo menutup sidang lanjutan uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di MK, Selasa (23/7/2024).
Sidang lanjutan dengan menghadirkan Kemenkeu dan Bappenas akan digelar lagi pada pekan depan, Kamis (1/8/2024).
Dalam sidang hari ini, hadir saksi Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, dan ahli dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia.
Vivi mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan kekurangan dua pertiga anggaran guna menggratiskan pendidikan tingkat SD dan SMP baik pada sekolah swasta dan negeri.
Ia memaparkan, total kebutuhan dana untuk menyelenggarakan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta mencapai Rp 655,2 triliun.
Perkiraan biaya untuk sisi personalia dan operasional sendiri ditaksir mencapai Rp 354 triliun, terbagi atas Rp 287,6 untuk satuan pendidikan negeri dan Rp 66,4 triliun untuk satuan pendidikan swasta.
Kemudian, perkiraan biaya sarana dan prasarana, meliputi kebutuhan rehabilitasi, peralatan, laboratorium dan perpustakaan, hingga penambahan sekolah dan ruang kelas baru, ditaksir tembus Rp 301,2 triliun, terbagi atas Rp 201,9 triliun untuk SD dan Rp 99,3 triliun untuk SMP.
Dari kebutuhan Rp 655,2 triliun itu, anggaran penyelenggaraan pendidikan jenjang SD dan SMP (negeri dan swasta) pada 2024 hanya Rp 236,1 triliun.
Oleh karena itu, masih ada kebutuhan Rp 418,1 triliun untuk pemerintah menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta.
Kemdikbudristek juga mengungkap hanya mengelola 15 persen dari Rp 665 triliun dana untuk sektor pendidikan yang dibelanjakan pemerintah pusat.
Sebanyak Rp 346,6 triliun (52 persen) ditransfer ke pemerintah daerah.
Sisanya, dana itu dibagi ke sejumlah kementerian/lembaga yang juga melaksanakan fungsi pendidikan, Kementerian Agama (pesantren), anggaran pendidikan pada belanja non kementerian/lembaga, dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.
Menurutnya, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Mereka juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.