Saksi Dede dan 6 Terpidana Kasus

Saksi Dede dan 6 Terpidana Kasus "Vina Cirebon" Minta Perlindungan ke LPSK

Usai mengaku beri kesaksian palsu dalam kasus Vina, Dede mengajukan perlindungan ke LPSK. 6 terpidana kasus Vina juga mengajukan permohonan serupa. Halaman all

(Kompas.com) 23/07/24 16:53 11810825

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 6 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum 6 Terpidana Jutek Bongso menjelaskan, permohonan perlindungan itu sudah diajukan ke LPSK pada Selasa (23/7/2024).

“Tadi pukul 09.00 WIB kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya,” ujar Jutek di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Selain 6 terpidana, Jutek mengeklaim bahwa Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki juga turut mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

“Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya Asido Hutabarat sudah menyampaikan, permohonan untuk perlindungan," kata Jutek.

Jutek menambahkan, permohonan perlindungan ini diajukan untuk memastikan Dede serta 6 terpidana lebih leluasa memberikan keterangan, dalam perkara dugaan kesaksian palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Supaya mereka dengan tenang bisa menyampaikan apa yang mereka ketahui secara benar. Tidak perlu ada ketakutan, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa akan terjadi sesuatu kepada yang bersangkutan ketika berbicara itu tujuannya,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan adanya permohonan perlindungan oleh pihak-pihak tersebut.

“Iya, ada permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," kata Sri saat dikonfirmasi.

Saat ini, lanjut Sri, LPSK akan terlebih dahulu menelaah permohonan yang diajukan Dede, 6 terpidana dan pihak keluarganya.

"Perlu dipenuhi formilnya, setelah itu dilakukan asesmen dan penelaahan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," kata Sri.

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.

Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.

“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.

#saksi-kasus-vina-dilaporkan-ke-polisi #terpidana-kasus-vina-lapor-polisi #dede-kasus-vina #kesaksian-palsu-kasus-vina-cirebon

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/23/16534521/saksi-dede-dan-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-minta-perlindungan-ke-lpsk