Dede Beri Kesaksian Palsu di Kasus “Vina Cirebon” Karena Takut dengan Rudiana

Dede Beri Kesaksian Palsu di Kasus “Vina Cirebon” Karena Takut dengan Rudiana

Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 memberikan kesaksian palsu karena merasa takut berhadapan dengan Iptu Rudiana. Halaman all

(Kompas.com) 23/07/24 18:57 11822006

JAKARTA, KOMPAS.com - Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 memberikan kesaksian palsu karena merasa takut berhadapan dengan Iptu Rudiana.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Dede, Asido Hutabarat saat menjelaskan motif kliennya memberikan kesaksian palsu untuk kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Karena situasi, dia sedang berhadapan juga dengan Rudiana, kemudian di area Polres, menyebabkan dia takut. Ini menurut pengakuan dia, yasudah dia oke-oke saja,” ujar Asido di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Menurut Asido, Dede datang ke Polres Cirebon dan bertemu dengan Rudiana karena di ajak oleh Aep. Saat itu, Dede mengaku tidak diberitahu tujuan bertemu Rudiana di kantor polisi.

“Begitu sampai di sana, baru Aep menyampaikan bahwa akan menjadi saksi atas kematian Pak Rudiana,” kata Asido.

Mengetahui hal itu, Dede sempat menyatakan keberatan untuk dijadikan saksi. Sebab, dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

“Dia (Dede) bilang saat itu tidak ada kejadian kumpul-kumpul, kemudian pelemparan, kemudian mengejar motor vina dan eki, itu enggak ada. Kejadian saat itu tenang-tenang saja,” ungkap Asido.

Namun, lanjut Asido, Dede tetap diarahkan memberikan kesaksian sesuai dengan keterangan yang disampaikan Aep kepada Rudiana.

“Tapi kemudian diarahkan agar sudahlah untuk dia bersaksi saja. Kemudian dia itu hanya yasudah, (padahal) tidak mengetahui apa yang sebenarnya kejadian itu dan tidak ada kejadian itu,” kata Asido.

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.

Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.

“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.

#iptu-rudiana-ayah-eki-pacar-vina #saksi-kasus-vina-dilaporkan-ke-polisi #terpidana-kasus-vina-lapor-polisi #iptu-rudiana #iptu-rudiana-dilaporkan-ke-bareskrim #dede-kasus-vina #saksi-dede-keterangan-p

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/23/18574981/dede-beri-kesaksian-palsu-di-kasus-vina-cirebon-karena-takut-dengan-rudiana