Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Ini Poin-Poin Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal memaparkan sejumlah bukti baru atau novum pada sidang PK di PN Cirebon. Inti dari novum peristiwa yang terjadi merupakan kecelakaan. - Bagian all

(iNews) 24/07/24 15:27 11938107

CIREBON, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas membacakan sejumlah bukit baru (novum) dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Selain itu pihaknya akan menambah 17 halaman novum yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan pembacaan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori PK," ujar Farhat Abbas di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Dia membacakan novum yang diajukan yakni terkait penjelasan kecelakaan lalu lintas terkait kematian Vina dan Eky.

"Itu novum 1 dan 5. Kemudian tambahan novum keenam yaitu penyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang kesembilan pemaksaan keterangan penyiksaan," katanya.

Selain itu, tambahan novum tersebut juga berkaitan dengan penghapusan 2 DPO oleh Polda Jawa Barat.

"Novum ke-10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada," ucapnya.

"Sisa novumnya penambahan alasan kekeliruan hakim. Kemudian koreksi kuasa hukum," katanya lagi.

Saka Tatal Pakai Baju Hitam Bertuliskan Perkasa Jelang Sidang PK di PN Cirebon
Baca Juga
Saka Tatal Pakai Baju Hitam Bertuliskan Perkasa Jelang Sidang PK di PN Cirebon

Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Editor: Donald Karouw

#saka-tatal #sidang-pk #novum #inews-tv #kecelakaan

https://jabar.inews.id/berita/ini-poin-poin-novum-yang-diajukan-kuasa-hukum-saka-tatal-di-sidang-pk