Tiko Aryawardhana Ajukan Penundaan Pemeriksaan Ketiga Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana Ajukan Penundaan Pemeriksaan Ketiga Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Adapun pemeriksaan Tiko terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar. Ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Halaman all

(Kompas.com) 24/07/24 16:11 11938675

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan penundaan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini, Rabu (24/7/2024).

Adapun pemeriksaan Tiko terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar. Ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

"Rencananya kita ajukan penundaan pemeriksaan hari ini, ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, ketika dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Irfan mengatakan, pihaknya mengajukan supaya pemeriksaan ketiga terhadap Tiko digelar pekan depan.

"Mungkin minggu depan. Sudah kita ajukan, itu sesuai prosedur, kita harus bersurat untuk meminta penundaan," jelas dia.

Irfan bilang, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan, seperti rekening perusahaan, rekening pribadi, maupun kredit atas nama pelapor yang tidak lain merupakan mantan istri Tiko.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024.

"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," kata Yossi saat dihubungi, Rabu.

Untuk diketahui, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Suami dari BCL itu disebut menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 milliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama mantan istrinya.

Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kini, polisi telah menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana itu ke tahap penyidikan.

#tiko-aryawardhana-dugaan-penggelapan #mantan-istri-tiko-aryawardhana #kasus-tiko-aryawardhana #kasus-suami-bcl-tiko-aryawardhana #tiko-aryawardhana-diperiksa

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/24/16114821/tiko-aryawardhana-ajukan-penundaan-pemeriksaan-ketiga-kasus-penggelapan