2 Bandar Narkoba di Kembangan Ditangkap, Selundupkan Sabu dan Tembakau Sintetis lewat Paket
Dua bandar ini menyelundupkan sabu dan tembakau sintetis melalui paket berkedok suku cadang motor. Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 19:57 11960644
JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap dua bandar narkoba berinisial T (29) dan B (32) di salah satu indekos di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, T ditangkap lebih dulu di depan indekos.
"Kami tangkap tersangka di depan kos," ucap Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dari tangan T. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, T akhirnya mengakui ada narkotika lain di kamar kosnya.
"Di dalam kamar kos, terdapat tersangka B. Di situ kami temukan sabu seberat 2.872 gram dan tembakau sintetis seberat 3.796 gram," terang Sutrisno.
Sutrisno melanjutkan, dua bandar ini menyelundupkan sabu dan tembakau sintetis melalui paket berkedok suku cadang motor.
Untuk menyamarkan penyelundupan, pelaku memasukkan batu sebagai pemberat di paket narkotika tersebut.
"Mereka kirim pakai jasa ekspedisi. Jadi pemesanan via daring, modusnya seolah-olah suku cadang motor," kata dia.
"Di dalamnya dikasih batu, jadi seolah-olah berat. Paket ini ada yang lima gram, 10 gram, 15 gram, dan 25 gram," tambah Sutrisno.
Dari penjualan itu, B dan T meraup keuntungan Rp 200.000 sampai Rp 400.000 untuk setiap gram sabu dan tembakau sintetis.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial IL yang diduga menjadi pemodal T dan B.
"IL yang modal dan mengajari pelaku, sementara lagi dikembangkan," jelas Sutrisno.
Atas perbuatannya, T dan B dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
#bandar-narkoba-ditangkap #bandar-narkoba-ditangkap-polisi #bandar-narkoba-di-kembangan