Perempuan Korban Penusukan di Barito Baru Kenal 2 Bulan dengan Pelaku dari Aplikasi Kencan

Perempuan Korban Penusukan di Barito Baru Kenal 2 Bulan dengan Pelaku dari Aplikasi Kencan

KAS (20), mengaku baru kenal selama dua bulan dengan NRS (19) dari aplikasi kencan. Halaman all

(Kompas.com) 25/07/24 19:15 12084938

JAKARTA, KOMPAS.com - KAS (20), mengaku baru kenal selama dua bulan dengan NRS (19), wanita yang ditusuknya di Barito, Jakarta Selatan. Keduanya berkenalan dari aplikasi kencan.

"Baru dua bulan berkenalan, mereka berkenalan lewat media sosial lalu lanjut ke Whatsapp," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi saat konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

Singkat cerita, setelah berkenalan, korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di rumahnya di daerah Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui dating apps sekitar Mei 2024 lalu sepakat untuk bertemu pada hari Sabtu, 20 Juli 2024," kata dia.

Usai menjemput NRS, KAS langsung membawanya ke apartemennya di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, pelaku sempat mengajak berhubungan badan, tetapi korban menolaknya.

Usai menolak, korban meminta diantarkan pulang. Namun, pelaku baru mengantarnya pulang pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Perjalanan untuk pulang ke rumah sekira jam 23.00 WIB pada tanggal 21 Juli 2024. Lanjut kemudian dia berhenti di Jalan Barito, Kramat Pela, Jaksel. Setelah itu, baru terjadi kasus yang dilaporkan," ucap Nurma.

Rupanya, pelaku tak langsung mengantar korban ke rumahnya. Dia mengajak korban jalan-jalan terlebih dahulu ke daerah Barito, Jakarta Selatan menggunakan mobilnya.

Di lokasi itu KAS kembali mengajak korban berhubungan badan, tapi ajakan itu tak dihiraukan oleh NRS. Pelaku kesal dan akhirnya menusuk korban dengan pisau lipat yang ada di mobilnya.

"Kemudian ya dari situ N berontak. Setelah itu terjadilah penusukan, dan yang luka adalah tangan kiri dan lehernya ada luka kena tusukan dari pisau," tambah dia.

Selain ditusuk, pelaku juga menjambak rambut korban hingga membuat korban terdiam.

Setelah korban berjanji tidak melaporkan kejadian itu ke polisi, pelaku lantas mengusir korban dari dalam mobilnya.

"Jadi dia disuruh turun, kemudian dia barang-barangnya semua disuruh bawa," kata Nurma.

Selanjutnya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban langsung meminta pertolongan ke warga sekitar dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kini, KAS sudah ditangkap polisi. Dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

#perempuan-dianiaya-dengan-pisau-di-barito #perempuan-ditusuk-di-barito

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/25/19150011/perempuan-korban-penusukan-di-barito-baru-kenal-2-bulan-dengan-pelaku