2 Kali Lepas Tembakan Peringatan, Bhabinkamtibmas di Bekasi Bubarkan Pelajar yang Hendak Tawuran

2 Kali Lepas Tembakan Peringatan, Bhabinkamtibmas di Bekasi Bubarkan Pelajar yang Hendak Tawuran

Saat patroli, anggota Bhabinkamtibmas melihat sejumlah remaja membawa senjata tajam. Ia pun membubarkan tawuran itu dengan melepas tembakan ke udara. Halaman all

(Kompas.com) 26/07/24 05:50 12143316

BEKASI, KOMPAS.com - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Bripka Yophi Prima membubarkan pelajar yang hendak tawuran di Jalan Raya Sultan Agung, Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (24/7/2024).

Menurut Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha, rencana tawuran pelajar itu pada sore hari.

Saat Yophi sedang patroli, ia melihat sejumlah remaja membawa senjata tajam.

Ia langsung memberikan tembakan peringatan ke udara agar membubarkan diri.

"Yophi berinisiatif untuk keluar dari kendaraan dan membubarkannya agar tawuran tidak terjadi. Yophi keluar, melakukan tindakan kepolisian untuk membubarkan dengan meletuskan senjata apinya ke atas, tujuannya membubarkan tawuran," ujar Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha, kepada wartawan di Mapolsek Medan Satria, Kamis (25/7/2024).

Setelah mendapatkan peringatan dari polisi, kedua kelompok yang hendak tawuran langsung melarikan diri.

Namun, ada satu orang yang menghampiri Yophi sambil membawa senjata tajam seperti pedang.

Seketika Yophi langsung memberikan peringatan dengan menembakkan pistol ke atas.

"Karena merasa terancam, Yophi meletuskan tembakan ke atas dengan maksud tujuan biar pelaku mundur," kata Aqsha.

Setelah mendengar tembakan peringatan, pelaku hendak kabur dengan membuang senjata yang dibawanya.

Kemudian, Yophi menangkap pemuda berinisial APM (19), warga Jatisampurna, Kota Bekasi.

"(Ketika ditangkap) pelaku sempat melawan sehingga harus dilakukan tindakan kepolisian oleh Yophi (membantingnya ke bawah). Setelah (pelaku) tersungkur, Yophi berteriak kepada warga untuk membantu mengamankan pelakunya," kata Aqsha.

Akibat membawa senjata tajam, APM dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#tawuran-pelajar #pelajar-tawuran

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/26/05500171/2-kali-lepas-tembakan-peringatan-bhabinkamtibmas-di-bekasi-bubarkan