KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit Pemilih Pilkada, KPU DKI Belum Dikabari
KPU Jakarta mengaku belum mendapatkan laporan Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) terkait dugaan pelanggaran coklit data pemilih Pilkada. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 11:50 12174945
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengaku belum mendapatkan laporan Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Jakarta terkait dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta.
"Sampai sekarang kami belum terima (aduan temuan KIPP). Mereka belum bersurat ke kami," ujar Fahmi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2024).
Salah satu temuan KIPP yakni ada warga Jakarta yang telah meninggal dunia tetapi tidak dicoret dari daftar pemilih. Fahmi menjelaskan, pencoretan data pemilih perlu bukti dokumen.
"Dalam mencoret data pemilih, harus ada dokumen pendukung. Jika warga sudah meninggal maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan kematian," kata dia.
"Jika tidak ada maka tidak bisa serta merta kami coret dalam daftar pemilih," tambah Fahmi.
Fahmi melanjutkan, prinsip KPU memutakhirkan data pemilih berdasarkan de jure atau dokumen yang ada.
Sebelumnya, Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid menyampaikan terkait dugaan adanya pelanggaran coklit pemilih Pilkada Jakarta yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
Salah satu pelanggaran tersebut terjadi di rumah warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada stiker coklit di rumah tersebut, tidak tertera tanggal pencoklitan.
"Di Menteng, Jakarta Pusat, kami juga menemukan stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan," ujar Faiz.
Selain itu, ditemukan juga di perumahan Kelapa Gading dan Menteng yang tidak diberikan stiker sebagai tanda sudah terdata coklit.
Ada pula temuan data orang yang telah meninggal dunia, tetapi tidak dicoret dari daftar pemilih.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta selesai melakukan proses coklit data pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (24/7/2024).
Lebih dari 8,3 juta orang yang terdaftar sebagai pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Rinciannya, sebanyak 8.315.669 data pemilih tersebar di 14.775 tempat pemungutan suara (TPS) se-Jakarta.
#pelanggaran-coklit #dugaan-pelanggaran-saat-coklit #pelanggaran-saat-coklit