Metode Konversi Kursi Parlemen Digugat ke MK
Metode sainte lague yang selama ini digunakan untuk mengonversi perolehan suara pileg ke kursi parlemen digugat ke MK oleh caleg PKB. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 15:12 12190240
JAKARTA, KOMPAS.com - Metode sainte lague yang selama ini digunakan untuk mengonversi perolehan suara dalam pemilu legislatif (pileg) ke kursi parlemen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materi ini datang dari caleg DPRD Kota Tegal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Basir, yang gagal mendapatkan kursi pada Pileg 2024 lalu.
Secara khusus, ia meminta metode sainte lague diganti dengan suara mayoritas, sebagai metode konversi kursi DPRD kabupaten/kota pada Pasal 415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Ada nama-nama caleg yang terpilih DPRD Kota Tegal Dapil Kota Tegal 1 dengan perolehan suara di bawah perolehan suara pemohon (tetapi mendapatkan kursi karena metode sainte lague)," ujar kuasa hukum pemohon, Mohammad Sonhaji Akbar, dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 58/PUU-XXII/2024 itu , Kamis (25/7/2024).
Abdul memperoleh 2.186 suara sah pada daerah pemilihan (dapil) Kota Tegal 1.
Sayangnya, PKB hanya mendapatkan jatah 1 kursi di dapil itu, sedangkan Abdul merupakan caleg PKB dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Sementara itu, ada caleg lain yang perolehan suaranya tidak sebanyak Abdul, tetapi caleg itu jadi yang nomor satu di partainya sehingga berhak atas satu kursi DPRD Kota Tegal.
Abdul menilai, situasi ini tidak adil. Menurut dia, pasal di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah mencabut Pasal 415 ayat (3) UU Pemilu dan menyatakannya inkonstitusional.
#mahkamah-konstitusi #pkb #pileg-2024 #metode-konversi-kursi-parlemen-digugat-ke-mk
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/26/15125081/metode-konversi-kursi-parlemen-digugat-ke-mk