Dua Pencuri Bajaj di Jakbar Ternyata Mantan Sopir, Paham Lokasi Mangkal
Dua pencuri bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial YR (28) dan M (41), dulunya juga merupakan sopir bajaj. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 22:32 12224508
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencuri bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial YR (28) dan M (41), dulunya juga merupakan sopir bajaj.
“Mereka ini dulunya sopir bajaj,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).
YR disebut sudah tujuh tahun menjalani profesi tersebut. Sementara, M sudah menjadi sopir bajaj selama 10 tahun.
Berdasarkan pengalaman tersebut, keduanya memahami lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal para sopir bajaj.
“YR sudah tujuh tahun jadi sopir bajaj dan M sudah 10 tahun. Jadi mereka ini tahu lokasi-lokasi untuk mencuri (bajaj),” tutur dia.
Kata Wira, keduanya mencari bajaj yang terparkir di pinggir jalan saat tengah malam.
Hal itu dilakukan karena sopir bajaj biasanya tak mengunci stang atau menggunakan kunci ganda.
“MR dan YR melakukan aksinya setiap malam dini hari ketika para sopir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya di pinggir jalan. Karena biasanya tidak dikunci stang atau menggunakan kunci tambahan,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Supriyadi (45) kehilangan bajaj miliknya di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024) dini hari.
Bajaj berwarna biru itu raib digasak maling saat korban sedang terlelap.
Namun, aksi pencurian itu terekam jelas melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku yang mengenakan sweater dan celana hitam mendekati bajaj milik Supriyadi.
Pelaku lalu membuka pintu bajaj, masuk ke dalam, dan mengutak-atik sesuatu. Tak lama kemudian, bajaj itu menyala dan pelaku membawa bajaj pergi dari tempat parkir.
Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi lalu meringkus dua aktor pencurian bajaj, yakni YR dan M di Jakarta Utara.
Setelah itu, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah hasil pencurian. Ketiga penadah adalah pria berinisial HS, ES, dan S.
Polisi lalu menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus ini. Khusus tersangka M dan YR, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama semban tahun.
Sementara, tersangka HS, S dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.